Penerapan Pajak Minimum Global Pada Insentif PFII

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen penuh menjaga keselarasan iklim investasi domestik dengan regulasi perpajakan internasional yang berlaku di kancah dunia. Kementerian Keuangan memastikan pemberian fasilitas fiskal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) wajib mengacu pada kesepakatan pajak minimum global (*GloBE rules*).

Langkah penegasan ini diambil demi menjaga marwah dan reputasi yurisdiksi Indonesia agar terhindar dari sanksi sepihak negara lain. Otoritas menegaskan tidak akan menempuh jalur pintas pemberian diskon pajak yang berlebihan demi memenangi persaingan investasi regional secara instan.

Komitmen Menghindari Praktik Race to the Bottom

Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa Indonesia wajib tunduk pada hukum pabean global. Rumusan insentif yang ditawarkan harus tetap berada dalam koridor kesepakatan bersama yang adil tanpa merugikan basis penerimaan yurisdiksi mitra dagang.

“Pada prinsipnya, kita harus comply dengan international standard. Kita enggak bisa race to the bottom begitu, semua dibikin mentok. Nanti pasti ada yang protes dari negara lain,” kata Herman Saheruddin pada Rabu (8/7/2026).

Herman menambahkan, berbagai kawasan pusat keuangan dunia (*financial center*) di negara tetangga juga tetap menerapkan pembatasan serupa guna mematuhi asas transparansi. Rumusan detail mengenai batasan pemberian fasilitas penjaminan investasi ini sedang digodok secara intensif oleh kementerian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Cakupan Insentif PPh Badan dan Aturan PMK 136/2024

Di dalam draf RUU PFII yang sedang dirancang, pemerintah sejatinya telah menyisipkan klausul insentif PPh Badan sebesar 100%. Fasilitas pembebasan pajak penuh ini direncanakan mengikat bagi para pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, serta korporasi nonsektor keuangan yang beroperasi di kawasan terpadu PFII.

Kendati menawarkan diskon penuh, pengenaannya di lapangan akan dikunci secara otomatis oleh aturan pajak minimum global serta skema *qualified domestic minimum top-up tax* (QDMTT). Penyelarasan ini sejalan dengan langkah berani Indonesia yang telah mengadopsi rezim perpajakan baru tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang dinyatakan berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Perlu dicatat secara cermat bahwa ketentuan rezim baru ini tidak serta-merta mengikat seluruh skala perusahaan asing secara umum. Regulasi internasional ini murni hanya menyasar entitas atau grup perusahaan multinasional yang mencatatkan nilai peredaran bruto konsolidasi minimal 2 dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan pajak berjalan. Berdasarkan batasan tersebut, kelompok usaha multinasional wajib memenuhi draf setoran pajak minimal sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Exit mobile version