website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Penagihan Paksa Diperketat, DJP Papua-Maluku Bekukan Aset Penunggak Rp1,77 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Regional
0 0
0
Penagihan Paksa Diperketat, DJP Papua-Maluku Bekukan Aset Penunggak Rp1,77 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Gebrakan penegakan hukum fiskal mengguncang wilayah Indonesia timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku melancarkan operasi eksekusi serentak terhadap para penunggak pajak dengan total nilai aset sitaan menembus Rp1,77 miliar.

Langkah represif terukur ini diambil otoritas demi mengamankan hak atas penerimaan negara yang terendap di piutang perpajakan, sekaligus menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajiban hukumnya.

Baca Juga: Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, menggarisbawahi bahwa operasi penyitaan ini dirancang untuk memberikan efek jera serta mendorong kesadaran kooperatif para pelaku usaha di seluruh wilayah operasionalnya.

“Tindakan penegakan hukum ini merupakan fondasi untuk merawat iklim kepatuhan. Kami mengimbau para wajib pajak agar segera memenuhinya demi mendukung keadilan fiskal.”

— Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Baca Juga: KPP Wajib Pajak Besar Empat Kelola 310 Raksasa BUMN & HWI, Danantara Dorong Cooperative Compliance

Ancaman Lelang Terbuka KPKNL dan Eksekusi Humanis

Fiskus memperingatkan bahwa pemblokiran dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak ini merupakan tahap awal penagihan aktif. Jika tagihan pajak pokok beserta beban administrasi penagihan tak kunjung dituntaskan, seluruh objek sitaan akan langsung dilelang ke publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Eskalasi Hukum Penagihan: Penunggak pajak wajib melunasi utang pajak sebelum jadwal lelang resmi publik diterbitkan KPKNL jika tidak ingin kehilangan hak kepemilikan atas asetnya.

Meski mengambil tindakan tegas, Sekti menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, serta komunikasi persuasive-humanis selama proses penindakan di lapangan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version