Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

PEKANBARU – Program pemutihan PKB Riau segera berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan penghapusan denda dan keringanan pokok pajak sebelum masa program berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari menegaskan fasilitas tersebut hanya diberikan selama Agustus 2026. Dengan posisi Jumat (28/8/2026), masyarakat memiliki waktu tiga hari lagi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

“Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus Agustus dan akan segera berakhir. Karena itu, masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir,” ujar Ninno dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Program Hanya Berlaku Sampai 31 Agustus

Pemprov Riau menetapkan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan. Setelah 31 Agustus 2026, periode pemutihan yang diberikan pemerintah daerah berakhir.

Karena masa program semakin pendek, Bapenda Riau meminta wajib pajak tidak menunda penyelesaian kewajiban PKB yang masih tertunggak.

Kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Denda Keterlambatan PKB Dihapus

Salah satu fasilitas utama dalam pemutihan PKB Riau adalah penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Fasilitas tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani oleh akumulasi denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Menurut Ninno, dengan adanya program penghapusan denda, wajib pajak cukup membayar nilai pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Ninno.

Tunggakan Lama Juga Mendapat Keringanan Pokok

Program Pemprov Riau tidak hanya menghapus denda PKB. Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sebagian pokok PKB bagi wajib pajak dengan tunggakan yang telah berlangsung cukup lama.

Ninno menjelaskan fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tidak harus membayar seluruh akumulasi pokok pajak dari setiap tahun yang tertunggak.

Pokok yang Dibayar Tahun Terakhir dan Tahun Berjalan

Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tunggakan dua tahun atau lebih, formula pembayaran telah ditentukan oleh Pemprov Riau.

Pokok pajak yang harus dibayar terdiri atas pajak terutang pada tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir, ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.

Dengan skema tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka panjang memperoleh keringanan tidak hanya dari sisi denda, tetapi juga terhadap pokok pajak tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program.

Insentif Ditujukan bagi Pemilik Kendaraan yang Menunggak

Ninno menyatakan kebijakan tersebut secara khusus dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PKB.

Akumulasi denda dapat semakin membesar apabila kewajiban pajak kendaraan tidak dibayar dalam waktu lama. Melalui program pemutihan, beban tambahan tersebut dihapus selama wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan program.

Bagi wajib pajak dengan tunggakan dua tahun atau lebih, pemerintah daerah juga menyediakan skema pembayaran pokok yang lebih ringan.

Wajib pajak cukup membayar pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai formula yang ditetapkan Pemprov Riau.

Bapenda Minta Wajib Pajak Tidak Menunggu Hari Terakhir

Dengan batas waktu program pada 31 Agustus 2026, Bapenda Riau mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum kesempatan memperoleh keringanan berakhir.

Program tersebut hanya disediakan selama Agustus sehingga fasilitas penghapusan denda dan pembebasan pokok sesuai ketentuan tidak dapat terus dimanfaatkan setelah masa program selesai.

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya karena terbebani akumulasi tunggakan dan denda.

Ini Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan

Secara umum, pemutihan PKB Riau menyediakan dua bentuk keringanan kepada wajib pajak selama periode Agustus 2026.

Pertama, pemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB sehingga wajib pajak tidak harus membayar akumulasi sanksi yang timbul akibat keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan, pemerintah memberikan pembebasan pokok sesuai formula yang berlaku.

Dalam skema tersebut, pokok PKB yang harus dibayar adalah pajak terutang pada tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pemutihan Tinggal Tiga Hari Lagi

Pada Jumat (28/8/2026), masa pemutihan PKB Riau tinggal menyisakan tiga hari sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Pemprov Riau karena itu kembali mengingatkan seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut.

Melalui program ini, wajib pajak dapat menghapus beban denda keterlambatan dan, bagi penunggak selama dua tahun atau lebih, memperoleh keringanan terhadap pokok pajak sesuai dengan formula yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Bapenda Riau menegaskan program hanya diberikan selama Agustus 2026 sehingga masyarakat diminta menyelesaikan kewajibannya sebelum periode relaksasi berakhir.

Exit mobile version