Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 2, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG Pajaknow.id – Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Sumatera Barat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.

Awalnya, program keringanan ini diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus. Namun, melihat antusiasme masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memutuskan untuk memberikan waktu tambahan selama sebulan penuh. Keputusan ini diumumkan melalui media sosial Bapenda Sumbar, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen berharga ini sebaik-baiknya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” tulis Bapenda Sumbar pada Selasa (2/9/2025).

Apa Saja Keringanan yang Ditawarkan?

Program pemutihan ini bukan hanya menghapus denda, tetapi juga mencakup berbagai keringanan lain yang sangat menguntungkan. Ada lima poin utama yang bisa Anda nikmati:

  • Bebas Tunggakan Pokok PKB: Pemprov memberikan keringanan 100% untuk tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan.
  • Denda PKB Dihapus: Anda hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda keterlambatan.
  • Bea Balik Nama Gratis: Program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, yang sangat membantu bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas.
  • Pajak Progresif Dihapus: Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya akan dihapus.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Program ini juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Program Ini?

Program keringanan ini terbuka luas bagi pemilik kendaraan pribadi, badan usaha atau perusahaan, serta instansi pemerintah kabupaten/kota. Jadi, baik Anda perorangan maupun korporasi, semua bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Bagaimana Cara Pembayarannya?

Untuk memudahkan Anda, Pemerintah Provinsi telah menyediakan berbagai pilihan tempat pembayaran:

  • Kantor Samsat terdekat
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive-Thru
  • Gerai atau mal yang bekerja sama
  • Samsat Nagari
  • Aplikasi SIGNAL

Khusus untuk pengurusan BBNKB, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.

Baca Juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

“Segera manfaatkan kesempatan ini dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat!” – Bapenda Sumbar.

Sumber Terkait:

  • RRI Padang
  • Info Samsat
  • Bapenda Sumbar
Tags: BapendaBerita Pajakpajak kendaraanPemutihan PajakPKBSamsatSumatera Barat
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru!

Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan 'Harta Karun' 19.000 Objek Usaha Baru!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version