website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 7 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 7, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pemungut PBBKB. Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan pungutan sekaligus distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berpotensi mengganggu penerimaan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, audit akan menyasar wajib pungut atau wapu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar.

“BPKP akan melakukan audit terhadap wajib pungut (wapu), melakukan penyesuaian data, dan menemukan gap, mana yang miss yang menjadi potensi pendapatan daerah,” kata Syahrial, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Audit untuk Menelusuri Celah Penerimaan Daerah

Melalui audit pemungut PBBKB, BPKP akan melakukan penyesuaian data dan mengidentifikasi kesenjangan dalam proses pemungutan. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk menemukan bagian yang terlewat dan masih berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah bagi Provinsi Riau.

Penertiban tidak hanya dilakukan dari sisi penerimaan pajak. Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga telah mengambil tindakan terhadap praktik distribusi BBM ilegal yang ditemukan di wilayah tersebut.

Polda Riau turut menelusuri wajib pungut yang diduga menjadi pemasok, termasuk mencari tahu asal-usul BBM yang disalurkan. Penelusuran itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membenahi tata kelola distribusi bahan bakar.

Baca Juga: Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Forkopimda Riau Akan Kumpulkan Pelaku Usaha

Berkaca pada kondisi tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau berencana mengumpulkan para pelaku usaha. Dalam pertemuan itu, pemerintah akan memaparkan kondisi serta perkembangan pendapatan daerah di Riau.

Pelaku usaha juga akan diberikan pemahaman mengenai pajak yang semestinya diterima oleh pemerintah daerah. Selain itu, Forkopimda akan menjelaskan pentingnya penerimaan pajak dalam menopang perekonomian dan pembangunan di Provinsi Riau.

“Bagi dunia usaha yang patuh, kami berterima kasih, tetapi bagi yang masih bermain-main dengan celah, hari ini celahnya semakin sempit,” tutur Syahrial.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemprov Riau mengapresiasi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, pengawasan akan diperketat terhadap pihak yang masih memanfaatkan celah dalam pemungutan maupun distribusi bahan bakar.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Ketentuan Pemungutan dan Tarif PBBKB

PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen. Pemungutan pajak tersebut dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan yang menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif PBBKB dibatasi paling tinggi sebesar 10%.

Karena itu, ketepatan data wajib pungut dan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pemprov Riau berharap pemeriksaan BPKP dan penindakan terhadap distribusi BBM ilegal dapat mempersempit celah yang menyebabkan potensi pajak belum masuk secara optimal.

Sumber Terkait:

  • Media Center Pemerintah Provinsi Riau
  • Database Peraturan BPK – UU Nomor 1 Tahun 2022
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version