TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas untuk menertibkan administrasi aset daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diminta untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas setiap kendaraan dinas yang dikelola oleh instansi masing-masing.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mengecek langsung kondisi kendaraan dinas di lingkungan pemkot, sekaligus memetakan aset mana saja yang saat ini status pajaknya terpantau mati.
Penyisiran ini dilakukan secara mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh aset bergerak milik pemerintah daerah. Fadly menekankan pentingnya transparansi data agar tidak ada lagi kendaraan operasional yang menunggak kewajibannya kepada negara.
“Nanti kita akan sisir semua kendaraan yang merupakan aset milik pemkot untuk dicek satu per satu, sehingga akan diketahui kendaraan yang mana yang belum bayar pajak,” ujar Muhammad Fadly Abdina, Selasa (5/5/2026).
Validasi Data dan Sinergi Lintas Instansi
Selain memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, pengecekan ini juga difungsikan sebagai sarana validasi data kendaraan operasional yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dianggap krusial agar inventarisasi aset daerah tetap akurat dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tanjungbalai menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta pihak Samsat. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembayaran pajak, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang digunakan dalam dinas harian.
Fadly optimistis bahwa kedisiplinan dari jajaran internal pemerintah akan menjadi contoh bagi masyarakat luas. Menurutnya, jika kepatuhan wajib pajak di lingkungan birokrasi membaik, maka penerimaan pajak daerah akan jauh lebih optimal untuk mendukung pembangunan kota.
Instruksi Hingga Tingkat RT dan RW
Ketegasan Pemkot Tanjungbalai tidak hanya berhenti di level dinas pusat. Fadly menginstruksikan agar pengecekan validitas data dan status pajak kendaraan bermotor dilakukan hingga tingkat bawah, mulai dari kecamatan, kelurahan, bahkan menjangkau aset yang dikelola di tingkat RT dan RW.
Ia menekankan bahwa setiap kendaraan dinas wajib tertib administrasi tanpa pengecualian. Melalui proses verifikasi yang ketat, pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan masalah tunggakan pajak aset negara guna mendukung kinerja fiskal daerah yang lebih sehat.
“Kendaraan dinas harus tertib administrasi. Saya minta segera diverifikasi dan dipastikan semuanya taat pajak,” tegas Fadly menutup penjelasannya.
