JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 resmi memperketat prosedur restitusi PPN dipercepat bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Kebijakan baru ini menambah aspek penelitian kewajiban formal yang harus dipenuhi sebelum permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dapat disetujui.
Jika sebelumnya otoritas pajak hanya meneliti tiga aspek kewajiban formal, kini sesuai dengan PMK 28/2026, jumlah aspek yang diteliti bertambah menjadi lima poin utama. Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas pengembalian pajak benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan memenuhi kriteria hukum.
“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026.
5 Aspek Baru dalam Penelitian Restitusi PPN Dipercepat
Penelitian formal merupakan tahap awal yang krusial. Dalam hal ini, DJP meneliti lima aspek penting terhadap PKP berisiko rendah yang mengajukan restitusi PPN dipercepat. Pertama, keberlakuan penetapan status PKP berisiko rendah tersebut di sistem perpajakan.
Kedua, PKP wajib dipastikan tidak terlambat menyampaikan SPT Masa dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Ketiga, PKP tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas masa pajak yang diajukan restitusinya. Dua poin terakhir ini merupakan penambahan baru dalam PMK 28/2026 yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi lama.
Selanjutnya, aspek keempat adalah PKP tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper) maupun penyidikan tindak pidana pajak. Kelima, PKP tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka permohonan restitusi PPN dipercepat akan langsung ditolak.
Ketentuan Batas 80 Persen Kegiatan PKP Risiko Rendah
Setelah lolos penelitian formal, DJP tidak langsung mencairkan dana. Otoritas akan melanjutkan penelitian mendalam mengenai kegiatan usaha tertentu, kebenaran penghitungan pajak, serta validasi pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Penelitian kegiatan tertentu bertujuan untuk memastikan bahwa minimal 80% dari total kegiatan operasional PKP tersebut meliputi ekspor BKP, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Hal ini sangat menentukan kelayakan mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat.
Sesuai Lampiran 2 PMK 28/2026, penghitungan minimal 80% ini diambil dari total nilai penyerahan, di luar penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN maupun penyerahan yang tidak terutang PPN. Pengetatan administrasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kas negara dari risiko pengembalian pajak yang tidak semestinya.
