website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemkot Tanjungbalai Sisir Aset, Pastikan Kendaraan Dinas Taat Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemkot Tanjungbalai Sisir Aset, Pastikan Kendaraan Dinas Taat Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas untuk menertibkan administrasi aset daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diminta untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas setiap kendaraan dinas yang dikelola oleh instansi masing-masing.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mengecek langsung kondisi kendaraan dinas di lingkungan pemkot, sekaligus memetakan aset mana saja yang saat ini status pajaknya terpantau mati.

Baca Juga: Kabar Gembira! DJP Beri Relaksasi Bebas Sanksi Denda Keterlambatan Hingga 30 April 2026

Penyisiran ini dilakukan secara mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh aset bergerak milik pemerintah daerah. Fadly menekankan pentingnya transparansi data agar tidak ada lagi kendaraan operasional yang menunggak kewajibannya kepada negara.

“Nanti kita akan sisir semua kendaraan yang merupakan aset milik pemkot untuk dicek satu per satu, sehingga akan diketahui kendaraan yang mana yang belum bayar pajak,” ujar Muhammad Fadly Abdina, Selasa (5/5/2026).

Validasi Data dan Sinergi Lintas Instansi

Selain memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, pengecekan ini juga difungsikan sebagai sarana validasi data kendaraan operasional yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dianggap krusial agar inventarisasi aset daerah tetap akurat dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tanjungbalai menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta pihak Samsat. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembayaran pajak, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang digunakan dalam dinas harian.

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Aturan Pajak

Fadly optimistis bahwa kedisiplinan dari jajaran internal pemerintah akan menjadi contoh bagi masyarakat luas. Menurutnya, jika kepatuhan wajib pajak di lingkungan birokrasi membaik, maka penerimaan pajak daerah akan jauh lebih optimal untuk mendukung pembangunan kota.

Instruksi Hingga Tingkat RT dan RW

Ketegasan Pemkot Tanjungbalai tidak hanya berhenti di level dinas pusat. Fadly menginstruksikan agar pengecekan validitas data dan status pajak kendaraan bermotor dilakukan hingga tingkat bawah, mulai dari kecamatan, kelurahan, bahkan menjangkau aset yang dikelola di tingkat RT dan RW.

Baca Juga: Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

Ia menekankan bahwa setiap kendaraan dinas wajib tertib administrasi tanpa pengecualian. Melalui proses verifikasi yang ketat, pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan masalah tunggakan pajak aset negara guna mendukung kinerja fiskal daerah yang lebih sehat.

“Kendaraan dinas harus tertib administrasi. Saya minta segera diverifikasi dan dipastikan semuanya taat pajak,” tegas Fadly menutup penjelasannya.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Tanjungbalai
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version