website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memperpanjang program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi hingga akhir 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pajak sekaligus strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, WH Pamungkas, mengungkapkan, program ini terbukti mendapat sambutan positif dari masyarakat sejak pertama kali dijalankan pada Agustus 2025. Hingga kini, tercatat lebih dari 24.000 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas bebas denda tersebut, dengan mayoritas berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Program bebas denda pajak ini paling banyak dimanfaatkan untuk PBB. Total ada sekitar 24 ribu wajib pajak yang ikut serta. Karena responsnya positif, program kami lanjutkan hingga akhir tahun,” jelas Pamungkas, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga : Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Antusiasme Warga Tinggi

Respon paling besar datang dari Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang, yang memang memiliki basis wajib pajak cukup tinggi. Menurut Pamungkas, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melunasi kewajiban mereka.

Ia menambahkan, keberadaan program pemutihan pajak tidak hanya memberikan ruang bagi warga untuk menghapus beban denda, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Dampak pada Penerimaan Daerah

Dari sisi fiskal, hasilnya cukup signifikan. Dalam kurun waktu satu bulan, Pemkot Serang mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp13 miliar. Jika biasanya rata-rata penerimaan PBB berkisar Rp27–28 miliar, maka kini meningkat menjadi sekitar Rp41 miliar setelah adanya program pemutihan.

“Biasanya kita mendapatkan Rp27 miliar hingga Rp28 miliar. Dengan program ini, ada peningkatan Rp13 miliar, sehingga total menjadi Rp41 miliar,” ujar Pamungkas.

Baca Juga : Menkeu Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Harapan Pemerintah Daerah

Pamungkas menekankan, manfaat program pemutihan pajak tidak berhenti pada kenaikan angka penerimaan semata. Menurutnya, ketika masyarakat terbantu dengan penghapusan sanksi, daya beli bisa meningkat dan roda perekonomian daerah berputar lebih cepat.

Selain itu, optimalisasi PAD melalui kepatuhan pajak juga akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif.

“Ketika masyarakat memanfaatkan program ini, maka secara otomatis membantu optimalisasi PAD. Harapannya, warga Kota Serang semakin taat pajak dan menikmati manfaatnya untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak yang lebih kuat di Kota Serang. Dengan kesadaran kolektif, pemerintah dan masyarakat bisa bekerja sama membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version