website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 3, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% pada tahun pajak 2026. Diskon ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang melunasi PBB paling lambat 30 Juni 2026.

Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin menyebut insentif tersebut dihadirkan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah pada semester pertama tahun ini.

“Selain diskon, kami juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan tanpa denda sampai 31 Desember 2026.”

— Andri Nurdin, Kabid PAD II Bapenda Kota Bandung

Program pembebasan sanksi administratif tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema ini, pelunasan tunggakan bisa dilakukan tanpa dikenai denda hingga akhir 2026.

Baca Juga: Aturan Baru DJP, PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Kejar Piutang PBB yang Tembus Rp1,2 Triliun

Andri menjelaskan kebijakan diskon 10% dirancang untuk menekan laju piutang PBB Kota Bandung yang saat ini telah mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, angka piutang tersebut tergolong besar dan perlu ditangani dengan kombinasi penagihan serta program kemudahan.

“Kami melihat angka ini cukup besar. Karena itu, Pemkot Bandung terus menghadirkan program kemudahan agar masyarakat mau dan mampu melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Andri.

Pemkot Bandung sebelumnya juga pernah menerapkan fasilitas penghapusan dan pengurangan piutang PBB. Namun, pencairan piutang dari kebijakan tersebut baru mencapai sekitar Rp237 miliar.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Target PBB APBD 2026 Rp700 Miliar

Selain untuk menekan piutang, program keringanan PBB juga diarahkan untuk mendukung capaian target PBB dalam APBD 2026 yang dipatok senilai Rp700 miliar.

Andri menegaskan strategi pemkot adalah mengoptimalkan penagihan piutang tanpa menambah beban masyarakat. Karena itu, pemkot memastikan tidak ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) maupun tarif PBB pada 2026.

“Kami mengejar target dengan mengoptimalkan penagihan piutang. Namun, kami pastikan tidak ada kenaikan NJOP maupun tarif pajak,” tutur Andri.

Baca Juga: Peningkatan Pajak Bantu Inggris Capai Surplus Januari Tertinggi


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Bandung
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version