Jepara Bebaskan Denda PBB, Warga Diminta Segera Lunasi Piutang Rp24 Miliar

JEPARA, PajakNow – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 ke bawah.

Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan kebijakan pemutihan denda ini berlaku sejak awal September 2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku pada denda keterlambatan, sedangkan pokok tagihan tetap wajib dilunasi.

“Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kami juga akan menyosialisasikan penghapusan denda PBB-P2 ini,” ujarnya, dikutip Selasa (16/9/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No. 971.1.1/209 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo pada 2 September 2025.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong masyarakat segera melunasi PBB sekaligus mengurangi piutang yang saat ini menumpuk hingga sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, tunggakan terbesar tercatat berasal dari Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara.

Baca Juga : Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Florentina mengungkapkan, banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar kota menjadi penyebab utama tingginya tunggakan. Hal ini menyulitkan petugas dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selain itu, piutang PBB juga dipicu banyaknya bangunan berupa gudang kosong. “Mayoritas tunggakan karena gudang kosong. Pemiliknya juga sulit ditemui,” tambahnya.

Baca Juga : Transparansi Pajak Meningkat, Pemkot Sibolga Gencar Pasang Tapping Box

Meski demikian, penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2025 sudah mencapai 100% dari target. Karena itu, kebijakan penghapusan denda hanya berlaku untuk tahun 2024 ke bawah.

“Makanya yang dihapus hanya dendanya, sementara pokok tetap wajib dibayar,” tegas Florentina.

Exit mobile version