Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB

BULELENG – Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Buleleng! Pemerintah daerah resmi memperpanjang program Promo Merdeka dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Bumi Panji Sakti. Program Promo Merdeka memberikan penghapusan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 1994–2020.

“Melalui Promo Merdeka, masyarakat dapat menghapus piutang pajak lama tanpa pengajuan manual. Sistem SMARTGOV otomatis memproses pembebasan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan,” ujar Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, I Gusti Putu Sudiana, Kamis (30/10/2025).

Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi membuat Pemkab Buleleng memperpanjang masa berlaku hingga pertengahan Desember.

Sudiana mengungkapkan, lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program Promo Merdeka dengan total nilai keringanan hampir mencapai Rp8 miliar. Wajib pajak hanya perlu melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 untuk mendapatkan pembebasan tunggakan lama.

Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Sudiana juga mengingatkan bahwa masyarakat kini bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri. Melalui kanal digital Panji Den Bukit, warga dapat mengunduh dan mencetak SPPT tanpa harus datang ke kantor BPKPD.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat bisa mencetaknya sendiri, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali, I Komang Agus Udayana Putra, menambahkan bahwa program pemutihan denda PKB juga turut diperpanjang. Program ini berlaku untuk pemilik kendaraan berpelat Bali dengan KTP Bali.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Selain membantu meringankan beban ekonomi, program ini juga menertibkan administrasi kendaraan, termasuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” ujarnya.

Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Komang berharap, program keringanan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Kontribusi pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan di Bumi Panji Sakti. Dengan kepatuhan bersama, kemajuan daerah bisa lebih cepat terwujud,” tutupnya seperti dikutip dari UpdateBali.com.

Exit mobile version