website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang periode libur Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa mudik dan perayaan Idulfitri.

Larangan tersebut disampaikan pemerintah kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar tetap berada di daerah masing-masing selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayah tugasnya agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Lebaran.”

— Pemerintah

Pemerintah menilai kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memantau berbagai layanan publik, mulai dari layanan transportasi, kesehatan, keamanan, hingga distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelancaran arus mudik serta kesiapan fasilitas umum selama periode libur Lebaran.

Baca Juga: Jalan Alternatif M4 dan Pemotongan Pajak Jadi Janji Konservatif Wales

Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah menegaskan bahwa selama periode Lebaran, berbagai layanan publik tetap harus berjalan dengan baik. Hal ini mencakup pelayanan administrasi, kesehatan, transportasi, hingga pengawasan distribusi barang dan kebutuhan pokok.

Kepala daerah juga diharapkan dapat memantau langsung kondisi di lapangan serta memastikan kesiapan fasilitas publik untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa mudik.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan peningkatan kebutuhan layanan kesehatan selama libur panjang.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Pemerintah juga meminta para kepala daerah untuk memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan, otoritas transportasi, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan pelayanan publik serta memastikan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.

Kebijakan larangan perjalanan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah selama periode libur nasional yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga Minyak, Purbaya Buka Opsi Pangkas Belanja MBG dan Tunda Proyek

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Database Peraturan Perundang-undangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version