OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan pemberlakuan aturan pembatasan yang ketat terhadap aktivitas intermediasi keuangan dalam pembahasan RUU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia). Otoritas meminta agar badan usaha atau lembaga keuangan internasional yang beroperasi di kawasan khusus tersebut dilarang keras untuk menarik dana segar dari pasar dalam negeri. Langkah proteksi industri keuangan nasional ini dirilis secara resmi dan dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Kebijakan pengolahan dana ini diajukan eksekutif bukan tanpa alasan stabilitas yang matang. OJK menilai intervensi regulasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pusat pendanaan baru tersebut tidak menjelma menjadi kompetitor langsung bagi industri perbankan serta lembaga keuangan domestik yang sudah ada sejak lama.

Belajar dari Benchmark Internasional DIFC Dubai

Kepala Executif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa usulan pelarangan ini berkaca langsung pada kisah sukses tata kelola pusat keuangan bertaraf global di yurisdiksi lain. OJK menjadikan Dubai International Financial Center (DIFC) sebagai salah satu rujukan utama (*benchmark*) resmi dalam menyusun rekomendasi kebijakan tata laksana pembatasan pasar ritel ini.

“Sejalan dengan praktik yang diterapkan pada benchmark kami, Dubai International Financial Center (DIFC), OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah NKRI,” ujar Dian Ediana Rae.

OJK mempertegas bahwa larangan ini memegang peranan vital untuk menjamin fungsi orisinal dari pusat keuangan tersebut agar tetap berada pada koridor internasional. Wilayah khusus ini wajib dipastikan tetap berfungsi secara optimal sebagai pusat intermediasi keuangan internasional (*international financial hub*), bukan justru menyedot likuiditas yang sudah berputar di dalam negeri. Pembatasan ini dinilai efektif untuk mencegah terjadinya efek *crowding out*, di mana likuiditas domestik dikhawatirkan bermigrasi ke kawasan khusus karena iming-iming fasilitas perpajakan atau insentif fiskal yang terlampau longgar.

Menjaga Kebijakan Moneter dan Rezim Anti-Pencucian Uang FATF

Di samping memitigasi risiko perebutan likuiditas perbankan makro, kebijakan sterilisasi pasar domestik ini juga ditujukan demi menjaga efektivitas implementasi kebijakan moneter bank sentral. Kerangka pembatasan ini juga diposisikan sebagai jangkar krusial untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh dari potensi guncangan arus modal eksternal.

Mengingat posisi strategis Indonesia yang saat ini telah resmi diterima menjadi anggota penuh *Financial Action Task Force* (FATF), OJK menekankan perlunya penegasan aspek pengawasan regulasi perpajakan dan finansial. Otoritas berpandangan bahwa keberlakuan rezim anti-pencucian uang (*anti-money laundering*) wajib ditegaskan secara eksplisit di dalam batang tubuh undang-undang kawasan tersebut. Penegasan kepatuhan etis ini dinilai sangat krusial demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mempertebal tingkat kepercayaan para investor global untuk menanamkan modal jangka panjang.

Cakupan Larangan dan Variasi Kegiatan Usaha di Wilayah Khusus

Sebagai informasi catatan kebijakan perpajakan dan finansial, klausul pembatasan penarikan dana dari masyarakat non-kawasan ini sebenarnya telah diakomodasi secara formal di dalam rumusan Pasal 7 **RUU PFII**. Pasal tersebut memuat larangan tertulis bagi pelaku usaha sektor keuangan di dalam wilayah PFII untuk melakukan transaksi ritel atau menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah yurisdiksi khusus tersebut di dalam wilayah NKRI.

Adapun cakupan klaster operasional bisnis yang diatur di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a melingkupi spektrum jasa keuangan yang sangat luas di bawah pengawasan ketat. Rincian sektor tersebut melingkupi aktivitas industri perbankan, perasuransian, lembaga keuangan syariah, pasar modal, transaksi keuangan derivatif, bursa karbon, pengelolaan dana pensiun, serta industri pembiayaan. Selain itu, cakupan regulasi juga menyasar bisnis modal ventura, penjaminan kredit, inovasi teknologi sektor keuangan (fintech), hingga aktivitas perdagangan atau bursa komoditas internasional (*international commodity trading*).

Tak berhenti di situ, draf regulasi perpajakan khusus ini juga menjangkau ragam aktivitas finansial modern lainnya yang sedang dikembangkan pemerintah secara bertahap. Lini bisnis tersebut melingkupi pengelolaan perdagangan emas batangan (*bullion*), aktivitas pengelola dana perwalian (*trust*), pembentukan instrumen keuangan khusus (*special purpose vehicle*/SPV), hingga pendirian perusahaan induk konglomerasi keuangan (*financial holding company*). Sektor transaksi pasar uang, pasar valuta asing beserta produk derivatifnya, pengelolaan lembaga kekayaan keluarga (*family office*), hingga ragam kegiatan usaha sektor keuangan lainnya yang ditetapkan otoritas juga wajib tunduk sepenuhnya pada asas pembatasan pasar domestik ini demi meminimalkan celah dan menjaga keadilan iklim bisnis nasional.

Exit mobile version