website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah kebijakan strategis pemerintah mengenai evaluasi pasca-Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II dipastikan hanya akan difokuskan secara spesifik kepada para wajib pajak (WP) peserta yang terbukti tidak menunaikan komitmen awalnya kepada negara.

Melalui kebijakan ini, Purbaya menggarisbawahi bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan tindakan hukum atau mengejar para peserta yang dinilai kurang dalam mendeklarasikan jumlah total harta kekayaan mereka saat periode pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II berlangsung beberapa waktu lalu.

“Jadi kalau misal ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi ada kelewat beberapa aset, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya waktu tax amnesty diperiksa semua. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi,” ujar Purbaya pada Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Penilaian Pajak Diperbarui, DJP Terbitkan SE-2/PJ/2026

Pemerintah Enggan ‘Berburu di Kebun Binatang’

Secara lebih terperinci, ruang lingkup tindakan pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II ini dirancang secara selektif guna menyasar para wajib pajak peserta yang tercatat memiliki komitmen repatriasi dana luar negeri maupun komitmen investasi yang belum diselesaikan sepenuhnya.

Langkah ini diambil demi menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh mengeksekusi komitmennya. Kendati demikian, Purbaya menjamin pengawasan ini tidak akan berkembang menjadi instrumen yang menakutkan atau mengganggu iklim operasional dunia usaha nasional.

“Setelah selesai yang sudah, kecuali ada komitmen yang belum dipenuhi, kita akan kejar itunya. Tapi enggak akan diubek-ubek seperti yang ditakutkan banyak orang. Kita tidak akan berburu di kebun binatang,” tutur Purbaya menganalogikan arah penegakan hukum perpajakan tersebut.

Baca Juga: Pajak Ekspor Batu Bara untuk Menambal Subsidi Energi

Menjaga Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Menurut pandangan Purbaya, memaksakan proses audit atau pemeriksaan atas kekurangan nilai pengungkapan harta masa lalu pada saat diselenggarakannya program PPS justru dinilai kontraproduktif. Kebijakan defensif semacam itu dinilai hanya akan mengembuskan atmosfer ketidakpastian baru bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.

Ia menekankan bahwa keterbatasan waktu atau kekhilafan administrasi yang dialami wajib pajak di masa lampau tidak boleh dijadikan komoditas untuk menekan dunia usaha yang saat ini sedang berupaya melakukan ekspansi dan memperkuat perekonomian domestik.

“Bukan mengejar yang zaman dulu yang belum diungkap, karena mungkin waktunya enggak cukup atau kelewat atau lain-lain. Jadi saya tidak mau menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di Indonesia,” imbuh Purbaya secara lugas.

Baca Juga: Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Aturan Main dan Batas Waktu Komitmen PPS

Sebagai informasi penguat regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejatinya memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan komitmen khusus berupa repatriasi aset atau penanaman investasi. Imbal baliknya, negara memberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang jauh lebih rendah atas harta yang dideklarasikan.

Bagi wajib pajak yang secara resmi memilih skema komitmen repatriasi, regulasi mewajibkan proses pemindahan aset keuangan tersebut telah rampung dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Aset yang dialihkan tersebut kemudian wajib diendapkan di dalam instrumen keuangan dalam negeri minimal selama 5 tahun terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang memilih jalur komitmen investasi pada kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA), sektor energi terbarukan (*renewable energy*), ataupun Surat Berharga Negara (SBN), batas akhir realisasinya dipatok paling lambat pada 30 September 2023. Investasi ini pun wajib dipertahankan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak penempatan dana pertama kali dilakukan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version