Pajak Ekspor Batu Bara untuk Menambal Subsidi Energi

JAKARTA – Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak ekspor batu bara melalui skema bea keluar atas ekspor komoditas batu bara dan nikel. Kebijakan ini disiapkan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menambah penerimaan negara sekaligus membantu menutup kenaikan beban subsidi energi dalam APBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa tarif dan skema pemungutan bea keluar tersebut belum final. Pemerintah masih membahas besaran pungutan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kebutuhan industri dan penerimaan negara.

“[Tarif pungutannya] masih didiskusikan dengan menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Pajak Ekspor Batu Bara Masih Dibahas dengan Kementerian ESDM

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi berapa tarif bea keluar yang akan dikenakan terhadap ekspor batu bara. Namun, Purbaya menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut adalah memastikan adanya tambahan penerimaan yang cukup untuk meredam tekanan belanja subsidi energi.

Dalam konteks fiskal, bea keluar dapat menjadi instrumen untuk mengatur ekspor komoditas tertentu sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Karena itu, pembahasan dengan Kementerian ESDM menjadi penting agar kebijakan pajak ekspor batu bara tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan tata kelola sektor energi.

Skema ini menjadi sorotan karena batu bara masih menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia. Dengan adanya pungutan bea keluar, pemerintah berharap dapat memperoleh ruang fiskal tambahan di tengah kebutuhan subsidi yang terus meningkat.

Nikel Juga Masuk Sasaran Bea Keluar

Selain batu bara, pemerintah juga membidik penerimaan dari pengenaan bea keluar atas komoditas nikel. Purbaya menjelaskan bahwa pungutan terhadap ekspor nikel diarahkan untuk memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri.

Nikel memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu bahan baku penting dalam pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan pengendalian melalui bea keluar, pemerintah ingin mendorong agar nilai tambah komoditas tersebut lebih banyak tercipta di dalam negeri.

“Nanti [bea keluar] yang nikel, karena itu salah satu bahan baku baterai kan, kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini,” tambah Purbaya.

Pajak Ekspor Batu Bara Dinilai Bisa Perkuat Pengawasan

Sejauh ini, kebijakan bea keluar yang sedang digodok baru menyasar dua komoditas unggulan, yakni batu bara dan nikel. Selain untuk menambah penerimaan, Purbaya menilai pemungutan bea keluar dapat membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan, khususnya terhadap perusahaan batu bara.

Ke depan, petugas DJBC dapat memantau secara langsung kegiatan ekspor batu bara di lapangan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap praktik ekspor ilegal dan underinvoicing dapat dimitigasi sejak sebelum barang diberangkatkan.

Underinvoicing merupakan praktik pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam konteks ekspor komoditas, praktik seperti ini berpotensi menekan nilai penerimaan negara dan menyulitkan pengawasan atas arus barang.

“Saya minta ada bea keluar, karena kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Jadi, saya bisa kendalikan kebocoran dari underinvoicing atau penyelundupan. Itu alasan utamanya,” ucap Purbaya.

Dengan demikian, pajak ekspor batu bara tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan baru untuk menambal subsidi energi. Kebijakan ini juga diarahkan sebagai alat kontrol untuk memperketat pengawasan ekspor, mengurangi kebocoran penerimaan, dan memastikan perdagangan komoditas strategis berjalan lebih tertib.

Meski demikian, pemerintah masih perlu merampungkan pembahasan tarif dan skema teknis pemungutan. Keputusan akhir akan menentukan sejauh mana bea keluar dapat menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu mendukung APBN dan menjaga kepentingan industri dalam negeri.

Exit mobile version