website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pembayaran Pajak Secara Elektronik Kini Lebih Mudah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Pembayaran Pajak Secara Elektronik Kini Lebih Mudah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langkah strategis terus ditempuh oleh pemerintah guna memodernisasi tata kelola administrasi keuangan negara serta memberikan kemudahan birokrasi bagi masyarakat luas. Otoritas resmi mengeluarkan paket kebijakan reformasi finansial sepanjang bulan Maret 2016. Regulasi tersebut fokus pada penguatan ekosistem digital nasional, termasuk standardisasi sistem instrumen pembayaran pajak secara elektronik.

Langkah penataan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui integrasi teknologi yang matang, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela dari para wajib pajak dapat terakselerasi dengan baik.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Nasionalisasi Transaksi Mini ATM dan Sinergi Perbankan

Komitmen digitalisasi hulu-hilir perpajakan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–38/PJ.13/2016 pada tanggal 2 Maret 2016. Surat ini memuat petunjuk teknis pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui sarana Mini Automated Teller Machine (Mini ATM).

Kebijakan penertiban administrasi ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016. Sebelumnya pada periode tahun 2015, pemerintah telah melangsungkan uji coba teknis berdasarkan KEP-182/PJ/2015 sttd. KEP-234/PJ/2015 yang tersebar di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Evaluasi menyeluruh terhadap agenda uji coba tersebut dilakukan secara ketat oleh Central Transformation Office Kementerian Keuangan. Melalui serangkaian pembahasan bersama antara Central Transformation Office, DJP, dan pihak industri perbankan, disepakati bahwa sistem Mini ATM ini resmi diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016.

Baca Juga: Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Menindaklanjuti hal itu, DJP juga meluncurkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–45/PJ.13/2016 pada tanggal 3 Maret 2016 yang menetapkan kebutuhan standar teknis unit Mini ATM. Surat ini diterbitkan pasca-rapat koordinasi bersama jajaran Bank Persepsi penyedia infrastruktur penunjang.

Pertemuan yang mengacu pada draf Undangan Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor UND-49/PJ.13/2016 tanggal 25 Februari 2016 tersebut digelar di Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Kantor Pusat DJP pada hari Senin, 29 Februari 2016. Agenda utama rapat ditujukan untuk menyamakan persepsi teknis mengenai skema distribusi, pemasangan, serah-terima, serta pengelolaan unit di KPP dalam rangka pemenuhan Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Penyesuaian Tarif PNBP LAN dan Jam Layanan Kantor Pajak

Selain pembenahan sektor pembayaran pajak secara elektronik, pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 (PP 5/2016) yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 dan diundangkan secara resmi pada tanggal 15 Maret 2016.

PP 5/2016 ini mulai berlaku efektif setelah melewati masa 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan guna melakukan penyesuaian tarif berkala. Seiring berlakunya aturan baru tersebut, regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Pada hari yang sama, yakni 11 Maret 2016, Dirjen Pajak juga menetapkan Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2016 mengenai pedoman pelayanan sehubungan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan teknis ini diterbitkan khusus sebagai panduan operasional pelayanan menyusul batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.

Instruksi tertulis di dalam SE-09/PJ/2016 ini ditujukan secara berkekuatan hukum kepada Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, Kepala KLIP, serta Kepala KP2KP di seluruh penjuru Indonesia. Surat edaran tersebut mengatur perpanjangan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP, serta jam operasional agen panggilan Kring Pajak pada Kring Layanan Informasi Perpajakan (KLIP) DJP.

Kebijakan Pengecualian Sanksi Denda Keterlambatan Laporan

Menjelang akhir bulan, antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan sistem pelaporan digital sempat memicu hambatan teknis beban server pada sistem e-filing dan e-SPT milik otoritas. Merespons kendala tersebut, Ditjen Pajak mengeluarkan rilis Pengumuman Nomor PENG-03/PJ.09/2016 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 pada tanggal 30 Maret 2016.

Melalui pengumuman resmi tersebut, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terbuka sekaligus memberikan apresiasi tinggi atas tingginya partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT secara mandiri. Sebagai solusi konstitusional atas kendala teknis tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengambil kebijakan diskresi dengan membebaskan sanksi denda keterlambatan penyampaian laporan.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Langkah relaksasi finansial ini diambil sebagai bagian dari proses edukasi serta pemberian kesempatan yang luas bagi publik untuk membiasakan diri menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik. Dengan adanya kebijakan insentif KEP-49/PJ/2016 ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa melangsungkan pelaporan SPT elektronik hingga batas akhir 30 April 2016 tanpa perlu khawatir dibayangi sanksi denda djp, demi meningkatkan kualitas keakuratan basis data perpajakan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Lembaga Administrasi Negara
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version