JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batasan kuantitas porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dapat disiapkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam sehari.
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, setiap SPPG kini hanya diizinkan memproduksi maksimal 2.500 porsi MBG per hari. Jumlah ini mencakup alokasi 2.000 porsi untuk anak-anak sekolah dan 500 porsi bagi kelompok penerima manfaat lainnya di luar lingkungan sekolah.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Penetapan standar tersebut dilakukan agar seluruh unit SPPG mampu mempertahankan mutu layanan secara optimal dan tidak mengorbankan kualitas gizi yang disajikan kepada masyarakat.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi SPPG yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka diperbolehkan meningkatkan produksi hingga 3.000 porsi MBG per hari, asalkan memiliki juru masak dengan kualifikasi dan sertifikasi yang memadai.
Nanik menambahkan bahwa pembatasan ini krusial untuk menjamin setiap SPPG—yang berfungsi sebagai dapur umum MBG—beroperasi sesuai kapasitas fasilitas dan sumber daya manusia yang dimiliki.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Data BGN menunjukkan saat ini terdapat 13.514 unit SPPG yang telah aktif mendistribusikan MBG kepada para penerima manfaat. Dengan penambahan sekitar 200 unit baru setiap harinya, jumlah total penerima MBG diperkirakan mencapai 82,9 juta orang pada akhir tahun ini.
Pembatasan produksi ini diharapkan mampu menjaga kualitas gizi, keamanan pangan, dan keberlanjutan program MBG bagi seluruh masyarakat penerima manfaat.
