website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PPN pembalut wanita kembali menjadi perhatian setelah muncul perdebatan di media sosial mengenai perlakuan pajak atas produk kebutuhan menstruasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pembalut berstatus barang kena pajak (BKP), sehingga penjualannya tetap dikenai pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN secara nominal berada pada level 12%. Namun, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat beban PPN efektif yang dibayar konsumen tetap 11%.

Pembalut juga tidak termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Kondisi ini memicu pertanyaan dari sejumlah warganet mengingat produk sanitasi menstruasi digunakan secara rutin dan dipandang sebagai salah satu kebutuhan dasar perempuan.

Kadin Tekankan Keseimbangan Penerimaan dan Pertumbuhan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menanggapi isu tersebut dari sisi kebijakan fiskal secara umum. Ia tidak memberikan komentar khusus mengenai perlakuan pajak atas pembalut, tetapi menilai setiap upaya menambah penerimaan negara perlu memperhitungkan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam keterangannya di Hotel Borobudur, Anindya menekankan tambahan pendapatan negara idealnya diiringi kebijakan yang dapat mendorong investasi. Menurutnya, pemerintah perlu memilih kebijakan yang bukan hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga memberi ruang bagi aktivitas ekonomi untuk berkembang.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Investasi dan Ekspor Dinilai Perlu Diperkuat

Anindya menilai insentif yang mampu memperkuat investasi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan pertumbuhan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan penerimaan tidak berhenti pada upaya menambah kas negara, tetapi juga ikut menjaga daya gerak perekonomian.

Selain investasi, ia menyoroti pentingnya peningkatan ekspor sebagai salah satu penyangga ekonomi nasional. Menurut Anindya, total ekspor Indonesia pada tahun ini berada di angka Rp 7.900 triliun. Meski demikian, Indonesia dinilai masih membutuhkan lebih banyak sumber penopang agar ketahanan ekonominya semakin kuat.

Pernyataan tersebut menjadi respons umum terhadap perdebatan mengenai PPN pembalut wanita yang berkembang di ruang publik. Isu ini berawal dari pertanyaan warganet mengenai alasan produk sanitasi menstruasi tetap dikenai PPN serta kemungkinan pemberian perlakuan pajak khusus bagi produk tersebut.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Sumber: Pengusaha Angkat Bicara soal Pajak Pembalut, Ini Pesannya ke Pemerintah.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version