Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

JAKARTA – PPN pembalut wanita kembali menjadi perhatian setelah muncul perdebatan di media sosial mengenai perlakuan pajak atas produk kebutuhan menstruasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pembalut berstatus barang kena pajak (BKP), sehingga penjualannya tetap dikenai pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN secara nominal berada pada level 12%. Namun, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat beban PPN efektif yang dibayar konsumen tetap 11%.

Pembalut juga tidak termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Kondisi ini memicu pertanyaan dari sejumlah warganet mengingat produk sanitasi menstruasi digunakan secara rutin dan dipandang sebagai salah satu kebutuhan dasar perempuan.

Kadin Tekankan Keseimbangan Penerimaan dan Pertumbuhan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menanggapi isu tersebut dari sisi kebijakan fiskal secara umum. Ia tidak memberikan komentar khusus mengenai perlakuan pajak atas pembalut, tetapi menilai setiap upaya menambah penerimaan negara perlu memperhitungkan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam keterangannya di Hotel Borobudur, Anindya menekankan tambahan pendapatan negara idealnya diiringi kebijakan yang dapat mendorong investasi. Menurutnya, pemerintah perlu memilih kebijakan yang bukan hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga memberi ruang bagi aktivitas ekonomi untuk berkembang.

Investasi dan Ekspor Dinilai Perlu Diperkuat

Anindya menilai insentif yang mampu memperkuat investasi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan pertumbuhan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan penerimaan tidak berhenti pada upaya menambah kas negara, tetapi juga ikut menjaga daya gerak perekonomian.

Selain investasi, ia menyoroti pentingnya peningkatan ekspor sebagai salah satu penyangga ekonomi nasional. Menurut Anindya, total ekspor Indonesia pada tahun ini berada di angka Rp 7.900 triliun. Meski demikian, Indonesia dinilai masih membutuhkan lebih banyak sumber penopang agar ketahanan ekonominya semakin kuat.

Pernyataan tersebut menjadi respons umum terhadap perdebatan mengenai PPN pembalut wanita yang berkembang di ruang publik. Isu ini berawal dari pertanyaan warganet mengenai alasan produk sanitasi menstruasi tetap dikenai PPN serta kemungkinan pemberian perlakuan pajak khusus bagi produk tersebut.

Sumber: Pengusaha Angkat Bicara soal Pajak Pembalut, Ini Pesannya ke Pemerintah.

Exit mobile version