Pemajakan CPO Dinilai Belum Optimal, BPK Dorong Regulasi PPh Berbasis Harga Dasar

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk mewaspadai risiko ketidakwajaran harga transaksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya yang berpotensi menekan penerimaan pajak.

Dalam laporannya, BPK menilai hingga 2024 Kementerian Keuangan belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penghitungan harga dasar komoditas CPO sebagai landasan pengenaan pajak penghasilan.

“DJP belum proaktif merencanakan monitoring dan evaluasi maupun perumusan serta harmonisasi regulasi perpajakan untuk memitigasi risiko ketidakwajaran harga transaksi CPO dan produk turunannya.”

— BPK, LHP Kinerja Regulasi Perpajakan 2020–2024, Kamis (18/12/2025)

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan dalam rangka Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan 2020–2024.

Pengawasan Sudah Ada, Tapi Belum Didukung Regulasi Harga Dasar

BPK mencatat bahwa DJP sebenarnya telah melakukan pengawasan transaksi di sektor perkebunan, termasuk industri kelapa sawit. Pengawasan dilakukan dengan menguji kewajaran harga acuan produk CPO menggunakan data dari Kementerian Pertanian.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) apabila wajib pajak sektor perkebunan memiliki transaksi afiliasi, berdasarkan transfer pricing documentation yang disampaikan.

Namun, pengawasan tersebut dinilai belum didukung oleh regulasi khusus yang menetapkan harga dasar komoditas CPO sebagai basis penghitungan peredaran bruto untuk kepentingan pajak penghasilan.

Harga Patokan Ekspor Tak Lagi Rutin Ditetapkan

BPK juga menyoroti kebijakan pada instansi lain. Berdasarkan hasil analisis regulasi, Kementerian Perdagangan diketahui telah menetapkan harga referensi dan harga patokan ekspor (HPE) CPO setiap tahun.

Namun, sejak 2015 Kementerian Perdagangan tidak lagi secara rutin menetapkan HPE. Padahal, pada periode 2014–2015, rasio HPE terhadap harga referensi berada pada kisaran 86,98% hingga 141,37%.

Ketiadaan HPE secara rutin membuka celah perbedaan signifikan antara harga acuan dan harga transaksi ekspor CPO.

Dengan menggunakan rasio historis tersebut, BPK menyimulasikan perkiraan HPE untuk tahun 2022 dan 2023.

Potensi PPh Badan Capai Rp5,27 Triliun

Berdasarkan simulasi perkiraan HPE dan data volume ekspor, nilai ekspor 14 jenis CPO dan produk turunannya pada 2022 dan 2023 tercatat mencapai US$55,3 miliar.

Hasil perbandingan antara nilai ekspor berdasarkan perkiraan HPE dan data ekspor riil dalam sistem CEISA menunjukkan terdapat 13.174 transaksi dengan harga satuan di bawah perkiraan HPE.

Total selisih harga dari transaksi tersebut mencapai US$1,59 miliar atau setara Rp23,96 triliun. Dari selisih tersebut, BPK menghitung potensi pajak penghasilan badan yang dapat dipungut mencapai Rp5,27 triliun.

Potensi penerimaan PPh badan dari sektor CPO dinilai belum tergarap optimal akibat ketiadaan regulasi harga dasar komoditas.

BPK Minta Regulasi PPh CPO Segera Disusun

Dengan potensi tersebut, BPK mendorong DJP dan DJSEF untuk segera menyusun kajian dan regulasi pajak penghasilan yang mengatur penetapan peredaran bruto wajib pajak kelapa sawit berdasarkan harga dasar komoditas.

BPK juga meminta agar DJP dan DJSEF berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait dalam penetapan harga patokan industri kelapa sawit guna memperkuat basis pemajakan sektor strategis tersebut.


Exit mobile version