JAKARTA – Pemerintah mulai melonggarkan pengelolaan restitusi pajak 2026 untuk membantu likuiditas pelaku usaha, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu berjalan di tengah realisasi restitusi hingga September 2026 yang berada di kisaran Rp198,7 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp320,91 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 pada Jumat (9/10/2026), ia menjelaskan bahwa pengelolaan pencairan restitusi memang dilakukan sebagai bagian dari manajemen penerimaan negara, tetapi kebutuhan arus kas dunia usaha tetap menjadi perhatian.
Suahasil telah meminta Direktur Jenderal Pajak mempercepat proses pengembalian bagi sektor yang membutuhkan likuiditas. Industri padat karya dan UMKM termasuk kelompok yang disebut perlu memperoleh pemrosesan lebih cepat, dan pelonggaran pengelolaan restitusi disebut telah mulai dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPN dan PPnBM Masih Mendominasi Restitusi
Dari sisi jenis pajak, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi komponen terbesar hingga September 2026, yakni Rp137,79 triliun. Nilai tersebut turun 38,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp224,75 triliun.
Restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp59,08 triliun atau turun 37,8% secara tahunan. Sebaliknya, restitusi dari jenis pajak lainnya meningkat 76,9%, dari Rp1,04 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp1,84 triliun.
Pelonggaran Berjalan Setelah Aturan Restitusi Diperketat
Pelonggaran tersebut berlangsung beberapa bulan setelah pemerintah memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Berdasarkan JDIH Kementerian Keuangan, aturan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak itu mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Sepanjang 2025, total restitusi pajak mencapai Rp361 triliun. Besarnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak pada tahun tersebut, selain moderasi harga komoditas dan perlambatan aktivitas ekonomi.
Realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Sementara itu, hingga September 2026 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun.
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%
Capaian penerimaan pajak sampai September 2026 meningkat 24,1% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun 2025, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,3 triliun atau baru mencapai 59,2% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan penerimaan yang kembali tumbuh, pemerintah kini menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan penerimaan dan pemenuhan hak wajib pajak. Arah pelonggaran restitusi pajak 2026 terutama ditujukan agar wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan membutuhkan dukungan arus kas dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih cepat.
Sumber: Siaran Pers APBN Menumbuhkan, APBN Melindungi, APBN Tetap Kredibel; PMK Nomor 28 Tahun 2026.











