website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 12 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pelonggaran Restitusi Pajak 2026 Prioritaskan UMKM dan Industri Padat Karya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 11, 2026
in Regional
0 0
0
Pelonggaran Restitusi Pajak 2026 Prioritaskan UMKM dan Industri Padat Karya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mulai melonggarkan pengelolaan restitusi pajak 2026 untuk membantu likuiditas pelaku usaha, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu berjalan di tengah realisasi restitusi hingga September 2026 yang berada di kisaran Rp198,7 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp320,91 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 pada Jumat (9/10/2026), ia menjelaskan bahwa pengelolaan pencairan restitusi memang dilakukan sebagai bagian dari manajemen penerimaan negara, tetapi kebutuhan arus kas dunia usaha tetap menjadi perhatian.

Suahasil telah meminta Direktur Jenderal Pajak mempercepat proses pengembalian bagi sektor yang membutuhkan likuiditas. Industri padat karya dan UMKM termasuk kelompok yang disebut perlu memperoleh pemrosesan lebih cepat, dan pelonggaran pengelolaan restitusi disebut telah mulai dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PPN dan PPnBM Masih Mendominasi Restitusi

Dari sisi jenis pajak, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi komponen terbesar hingga September 2026, yakni Rp137,79 triliun. Nilai tersebut turun 38,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp224,75 triliun.

Restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp59,08 triliun atau turun 37,8% secara tahunan. Sebaliknya, restitusi dari jenis pajak lainnya meningkat 76,9%, dari Rp1,04 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp1,84 triliun.

Baca Juga:
Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Pelonggaran Berjalan Setelah Aturan Restitusi Diperketat

Pelonggaran tersebut berlangsung beberapa bulan setelah pemerintah memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Berdasarkan JDIH Kementerian Keuangan, aturan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak itu mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Sepanjang 2025, total restitusi pajak mencapai Rp361 triliun. Besarnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak pada tahun tersebut, selain moderasi harga komoditas dan perlambatan aktivitas ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Sementara itu, hingga September 2026 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun.

Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%

Capaian penerimaan pajak sampai September 2026 meningkat 24,1% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun 2025, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,3 triliun atau baru mencapai 59,2% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

Dengan penerimaan yang kembali tumbuh, pemerintah kini menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan penerimaan dan pemenuhan hak wajib pajak. Arah pelonggaran restitusi pajak 2026 terutama ditujukan agar wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan membutuhkan dukungan arus kas dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih cepat.

Baca Juga:
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95% Berlaku Oktober

Sumber: Siaran Pers APBN Menumbuhkan, APBN Melindungi, APBN Tetap Kredibel; PMK Nomor 28 Tahun 2026.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

7
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

October 12, 2026
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

October 12, 2026
Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

October 12, 2026
PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

October 11, 2026

Recent News

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

October 12, 2026
14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB

October 12, 2026
Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

October 12, 2026
PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

PMI Manufaktur September 2026 Naik ke 52,4, Inflasi Tetap Terkendali

October 11, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version