JAKARTA – Layanan Samsat Keliling kembali tersedia di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin untuk membantu wajib pajak menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi lokasi dan jam operasional layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Wajib pajak perlu memperhatikan jadwal pada masing-masing titik karena waktu pelayanan berbeda-beda, termasuk beberapa lokasi yang hanya beroperasi pada pagi hari, sementara satu titik di Kota Bekasi tersedia hingga malam.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat, pukul 09.00–15.00 WIB, serta parkiran TMPN Kalibata, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Serpong: halaman parkir Samsat, pukul 08.00–11.30 WIB, serta Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00–18.00 WIB.
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Kecamatan Pagedangan, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Pakuwon Mall Bekasi, pukul 10.00–11.30 WIB, dan Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00–21.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Depok: halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB, serta Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Cinere: halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 09.00–11.30 WIB.
Syarat Pembayaran dan Batas Layanan
Sebelum mendatangi gerai, wajib pajak perlu menyiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli serta membawa fotokopi dari dokumen tersebut. Kelengkapan ini menjadi bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling.
Layanan yang tersedia di gerai keliling terbatas untuk pembayaran PKB tahunan. Keperluan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan tidak dilayani melalui gerai ini sehingga wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Sumber: Antaranews.com