Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) memperketat ketertiban administrasi penyampaian berkas di lingkungan kantor pelayanan pajak. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pegawai atau orang lain yang diminta mewakili seorang kuasa wajib pajak untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu kini wajib dibekali surat penunjukan resmi. Langkah penertiban teknis ini diberlakukan guna menjaga keabsahan serta keamanan dokumen kelengkapan fiskal masyarakat.

Landasan teknis mengenai penunjukan perwakilan pengantar berkas ini diatur secara spesifik di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Melalui payung hukum menteri keuangan tersebut, seorang perwakilan resmi yang memegang amanat dari pembayar pajak diberikan ruang operasional untuk meminta bantuan staf internalnya. Informasi tata laksana administrasi ini mulai ramai menjadi perhatian publik pada Minggu (12/7/2026).

“Seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK No. 44/2026.

Kewajiban Penyerahan Setiap Transaksi dan Format Baku Lampiran E

Dalam pelaksanaan di lapangan, draf dokumen otorisasi dari penasihat tersebut tidak dapat digunakan secara berulang untuk seluruh kegiatan administrasi. Berkas persetujuan tertulis tersebut wajib diserahkan oleh staf atau pihak yang ditunjuk kepada pegawai DJP yang berwenang setiap kali mereka mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan atau mengambil dokumen perpajakan yang dikuasakan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa format lembar otorisasi bagi staf pengantar tidak boleh disusun secara sembarangan. Bentuk dokumen baku untuk staf penjelajah ini telah dibakukan secara eksplisit di dalam Lampiran Huruf E yang diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PMK 44/2026.

“Surat penunjukan dari seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK No. 44/2026.

Subjek Hukum Kuasa Wajib Pajak dan Larangan Pelimpahan Kuasa

Sebagai informasi catatan aturan perpajakan, pihak yang sah secara hukum untuk ditunjuk langsung oleh wajib pajak sebagai perwakilan perorangan atau badan usaha meliputi tiga kelompok utama. Kelompok tersebut melingkupi konsultan pajak profesional yang mengantongi izin aktif, anggota keluarga dekat, serta pihak lain yang telah dibekali dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi.

Seluruh proses pelimpahan amanat dari pembayar pajak kepada penasihat utama wajib dieksekusi menggunakan instrumen Surat Kuasa Khusus (SKK). Dokumen SKK ini memuat mandat legalitas tertulis bagi penerima kuasa untuk mengeksekusi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu hal mendasar yang wajib dipahami oleh seluruh pelaku usaha adalah adanya batas tegas mengenai pendelegasian wewenang. Seorang kuasa wajib pajak dilarang keras melimpahkan kuasa khusus yang diterimanya dari pembayar pajak kepada orang lain. Oleh sebab itu, fungsi staf yang dibekali surat penunjukan murni hanya terbatas pada tindakan fisik menyampaikan atau menerima lembar dokumen perpajakan, bukan untuk mengambil keputusan hukum atau mewakili proses pembahasan formal dengan pejabat DJP.

Exit mobile version