MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

JAKARTA – Formulasi kebijakan fiskal nasional kembali menghadapi dinamika usulan reformasi dari institusi keagamaan demi mewujudkan asas keadilan bagi pemeluk agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta pemerintah untuk memperluas skema insentif perpajakan dengan menetapkan kebijakan agar zakat jadi kredit pajak secara penuh, bukan sekadar memosisikannya sebagai instrumen pengurang penghasilan keagamaan seperti yang berjalan selama ini.

Langkah pengubahan status hukum akuntansi perpajakan ini dinilai akan menghadirkan iklim bernegara yang lebih akomodatif dan berkeadilan bagi umat Islam yang selama ini patuh menunaikan kewajiban ganda. Otoritas keagamaan memandang restrukturisasi regulasi ini mendesak untuk dikaji bersama instansi fiskal terkait. Aspirasi krusial ini dirilis secara luas kepada publik pada Sabtu (11/7/2026).

Pemberian Insentif Adil dan Optimalisasi Lembaga Amil Resmi

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, M. Cholil Nafis, memperjelas bahwa penyesuaian perlakuan beban fiskal atas kontribusi keagamaan ini akan melahirkan asas kesetaraan yang lebih proporsional. Skema deduksi yang berlaku sekarang dirasa belum memberikan dampak optimal terhadap daya dorong kepatuhan finansial warga negara.

“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujar M. Cholil Nafis.

Menurut perspektif DSN MUI, kontribusi keagamaan tersebut idealnya dibiarkan secara langsung memotong nilai akhir dari total pajak terutang yang wajib disetorkan ke kas negara. Perubahan ini diyakini bakal menjadi daya tarik tersendiri yang mendorong lapisan masyarakat serta dunia usaha untuk menyalurkan dana filantropi mereka secara transparan melalui badan amil resmi milik pemerintah.

Cholil menguraikan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi instrumen keagamaan tidak akan menggerus akumulasi aset sektor riil korporasi. Semakin ekspansif skala bisnis sebuah perusahaan, maka porsi dana sosial yang digulirkan pun otomatis akan semakin membesar. Pola aliran dana konstan ini diproyeksikan efektif mendongkrak daya beli masyarakat di tingkat bawah dan menggerakkan roda perekonomian makro secara berkelanjutan.

Dua Beban Kewajiban Umat dan Batasan Fiskal PMK 114/2025

MUI mengingatkan bahwa secara sosiologis, komunitas muslim di tanah air memikul tanggung jawab ganda yang berjalan beriringan demi tegaknya pilar keagamaan sekaligus keberlanjutan pembangunan negara. Oleh karena itu, kerangka regulasi fiskal dinilai perlu memberikan bentuk pengakuan formal yang jauh lebih tinggi dan apresiatif.

“Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” tambah Cholil mempertegas esensi kepatuhan spiritualitas.

Sebagai informasi hukum perpajakan positif yang berlaku saat ini, para wajib pajak diperkenankan mengeklaim draf bukti penyaluran dana keagamaan mereka murni sebagai pengurang penghasilan bruto. Fleksibilitas pemotongan penghasilan kotor ini dapat disahkan apabila proses pemenuhannya telah sejalan dan patuh pada pedoman teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/2025 (PMK 114/2025).

Secara umum, fasilitas pengurangan penghasilan kotor tersebut dinyatakan sah apabila wajib pajak menyetorkan dananya langsung kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, atau institusi keagamaan berbadan hukum yang disahkan pemerintah. Batasan penting lain yang wajib diperhatikan adalah klaim pengurangan tersebut tidak boleh memicu terjadinya kondisi rugi fiskal pada tahun pajak berjalan. Jika pemotongan tersebut memicu minus pada pembukuan, maka besaran nominal yang diakui hanya sebatas jumlah batas aman yang tidak mengakibatkan kerugian fiskal korporasi.

Exit mobile version