Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa PBPK akan menjadi sistem terintegrasi yang memperkecil perbedaan (diskrepansi) antara laporan keuangan yang disampaikan pelaku usaha dan data yang diterima pemerintah. Dengan sistem ini, setiap laporan keuangan akan memiliki format seragam dan dapat digunakan oleh seluruh lembaga terkait.
“PBPK akan menciptakan keseragaman dan menekan diskrepansi dalam pelaporan keuangan. Dengan begitu, ada kepastian hukum serta kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak,”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Lebih jauh, Bimo menyebutkan bahwa keseragaman laporan keuangan menjadi fondasi penting dalam membangun cooperative compliance antara DJP dan wajib pajak. Kolaborasi ini diharapkan mendorong transparansi dan kepatuhan pajak berbasis kepercayaan.
“Keseragaman laporan keuangan dan interpretasinya menjadi hal mendasar dari cooperative compliance, karena memberi kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas,”
— Bimo Wijayanto
Rencana pengembangan PBPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Dengan dasar hukum ini, PBPK akan menjadi sistem resmi pelaporan keuangan satu pintu bagi pelaku usaha di Indonesia.
Baca juga:
- Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal
- Pemerintah Terapkan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Kapas
Satu Data, Satu Laporan
PBPK dirancang sebagai sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Artinya, pelapor cukup mengirimkan laporan sekali melalui PBPK, dan laporan tersebut langsung menjadi dokumen sah yang dapat diakses oleh berbagai kementerian, lembaga, serta otoritas pengawas keuangan.
Laporan keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK dianggap sah dan mengikat. Data tersebut akan menjadi sumber informasi utama dalam pengambilan keputusan investasi maupun penentuan kebijakan keuangan nasional. Selain itu, PBPK juga berfungsi sebagai pembanding resmi jika terdapat perbedaan antarversi laporan keuangan di publik.
Baca juga:
- DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025
- Kemenkeu Catat Kontribusi Pajak dari Kelompok Berpenghasilan Tinggi Terus Meningkat
Siapa yang Wajib Melapor ke PBPK?
Menurut PP 43/2025, pihak yang dikategorikan sebagai pelapor PBPK mencakup pelaku usaha di sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Pelaku usaha sektor keuangan meliputi lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga perusahaan pegadaian dan penjaminan.
Selain itu, terdapat pula lembaga seperti Indonesia Eximbank, penyelenggara financial technology lending, serta lembaga pengelola dana masyarakat wajib seperti BPJS dan lembaga kesejahteraan sosial. Seluruh entitas ini nantinya akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK.
Sementara itu, kategori pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan meliputi entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak, serta perorangan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat bertransaksi dengan sektor keuangan.
Hubungan bisnis yang dimaksud meliputi status sebagai debitur perbankan, emiten atau perusahaan publik, pelaku di pasar uang dan pasar modal, hingga individu yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan peraturan perpajakan.
“PBPK akan menjadi sistem yang memadukan seluruh pelaporan keuangan dalam satu pintu. Ini langkah besar menuju efisiensi, transparansi, dan keadilan fiskal,”
— Bimo Wijayanto
Tahapan Implementasi
Pemerintah menargetkan kewajiban pelaporan melalui PBPK mulai berlaku penuh bagi emiten pada tahun 2027. Sementara itu, pelapor selain emiten akan mengikuti implementasi secara bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini diharapkan memperkuat prinsip one report, one access, di mana seluruh laporan keuangan nasional dapat diakses melalui satu sistem terintegrasi, sekaligus mempercepat transisi Indonesia menuju tata kelola fiskal berbasis data tunggal.















