website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Johannes Albert by Johannes Albert
October 22, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keseragaman pelaporan keuangan melalui platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window. Inisiatif ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dan melibatkan berbagai otoritas keuangan termasuk DJP.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa PBPK akan menjadi sistem terintegrasi yang memperkecil perbedaan (diskrepansi) antara laporan keuangan yang disampaikan pelaku usaha dan data yang diterima pemerintah. Dengan sistem ini, setiap laporan keuangan akan memiliki format seragam dan dapat digunakan oleh seluruh lembaga terkait.

“PBPK akan menciptakan keseragaman dan menekan diskrepansi dalam pelaporan keuangan. Dengan begitu, ada kepastian hukum serta kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak,”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Lebih jauh, Bimo menyebutkan bahwa keseragaman laporan keuangan menjadi fondasi penting dalam membangun cooperative compliance antara DJP dan wajib pajak. Kolaborasi ini diharapkan mendorong transparansi dan kepatuhan pajak berbasis kepercayaan.

“Keseragaman laporan keuangan dan interpretasinya menjadi hal mendasar dari cooperative compliance, karena memberi kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas,”
— Bimo Wijayanto

Rencana pengembangan PBPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Dengan dasar hukum ini, PBPK akan menjadi sistem resmi pelaporan keuangan satu pintu bagi pelaku usaha di Indonesia.

Baca juga:

  • Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal
  • Pemerintah Terapkan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Benang Kapas

Satu Data, Satu Laporan

PBPK dirancang sebagai sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Artinya, pelapor cukup mengirimkan laporan sekali melalui PBPK, dan laporan tersebut langsung menjadi dokumen sah yang dapat diakses oleh berbagai kementerian, lembaga, serta otoritas pengawas keuangan.

Laporan keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK dianggap sah dan mengikat. Data tersebut akan menjadi sumber informasi utama dalam pengambilan keputusan investasi maupun penentuan kebijakan keuangan nasional. Selain itu, PBPK juga berfungsi sebagai pembanding resmi jika terdapat perbedaan antarversi laporan keuangan di publik.

Baca juga:

  • DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025
  • Kemenkeu Catat Kontribusi Pajak dari Kelompok Berpenghasilan Tinggi Terus Meningkat

Siapa yang Wajib Melapor ke PBPK?

Menurut PP 43/2025, pihak yang dikategorikan sebagai pelapor PBPK mencakup pelaku usaha di sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Pelaku usaha sektor keuangan meliputi lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga perusahaan pegadaian dan penjaminan.

Selain itu, terdapat pula lembaga seperti Indonesia Eximbank, penyelenggara financial technology lending, serta lembaga pengelola dana masyarakat wajib seperti BPJS dan lembaga kesejahteraan sosial. Seluruh entitas ini nantinya akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK.

Sementara itu, kategori pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan meliputi entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak, serta perorangan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat bertransaksi dengan sektor keuangan.

Hubungan bisnis yang dimaksud meliputi status sebagai debitur perbankan, emiten atau perusahaan publik, pelaku di pasar uang dan pasar modal, hingga individu yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan peraturan perpajakan.

“PBPK akan menjadi sistem yang memadukan seluruh pelaporan keuangan dalam satu pintu. Ini langkah besar menuju efisiensi, transparansi, dan keadilan fiskal,”
— Bimo Wijayanto

Tahapan Implementasi

Pemerintah menargetkan kewajiban pelaporan melalui PBPK mulai berlaku penuh bagi emiten pada tahun 2027. Sementara itu, pelapor selain emiten akan mengikuti implementasi secara bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini diharapkan memperkuat prinsip one report, one access, di mana seluruh laporan keuangan nasional dapat diakses melalui satu sistem terintegrasi, sekaligus mempercepat transisi Indonesia menuju tata kelola fiskal berbasis data tunggal.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version