website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PBB-P2 Yogyakarta Dorong Bayar Digital dengan Hadiah Motor

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 31, 2026
in Regional
0 0
1
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMBULHARJO – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Bank BPD DIY mendorong pembayaran PBB-P2 Yogyakarta secara digital melalui program apresiasi berupa hadiah satu unit sepeda motor. Hadiah diberikan kepada wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan layanan mobile banking BPD DIY selama periode program.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pemerintah kota akan terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam pembayaran PBB-P2. Menurutnya, respons masyarakat terhadap berbagai program dan terobosan yang dijalankan Pemkot Yogyakarta untuk meningkatkan penerimaan daerah semakin baik.

“Inilah yang akan kita dorong terus kepada para wajib pajak, terutama PBB-P2, yang dari waktu ke waktu makin baik responsnya terhadap program-program yang dilakukan BPKAD. Ini menjadi bagian dari terobosan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah,” jelas Hasto, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Hadiah Motor Jadi Apresiasi bagi Wajib Pajak

Pemberian satu unit sepeda motor merupakan hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta dengan Bank BPD DIY. Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, tetapi juga mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan kanal pembayaran digital.

Menurut Hasto, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pemkot juga ingin memperluas pemanfaatan transaksi digital sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui kanal perbankan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk 5 Negara Mitra

634 Wajib Pajak Ikuti Program Undian

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan program undian berlangsung mulai 4 Juni hingga 31 Juli 2026.

Selama periode tersebut, sekitar 634 wajib pajak tercatat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital mobile banking BPD DIY.

Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui kanal tersebut berhak mendapatkan nomor undian.

Besaran transaksi tidak menjadi penentu dalam proses pengundian. Artinya, seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria pembayaran melalui mobile banking BPD DIY memiliki kesempatan mengikuti undian.

“Transaksinya berapa pun, sifatnya random. Jadi siapa pun yang melakukan pembayaran melalui mobile banking Bank BPD berhak mendapatkan nomor undian yang kemudian diundi secara langsung,” jelas Andarini.

Program Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak

Andarini menjelaskan program tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi Pemkot Yogyakarta dengan sektor perbankan, khususnya Bank BPD DIY, dalam mempercepat digitalisasi transaksi pembayaran pajak daerah.

Melalui pembayaran digital, masyarakat memiliki alternatif untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 tanpa hanya mengandalkan transaksi secara konvensional.

Program undian sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang mulai memanfaatkan fasilitas pembayaran digital tersebut.

Saat ini, hadiah yang disediakan baru berupa satu unit sepeda motor. Namun, Andarini berharap kolaborasi dengan Bank BPD DIY dapat terus dikembangkan sehingga bentuk apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak secara digital dapat semakin besar.

Baca Juga: Kebijakan Pajak 2027 Fokus Perluas Basis Penerimaan

Pemkot Juga Berikan Stimulus Diskon Pajak

Digitalisasi bukan satu-satunya strategi yang dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Andarini mengatakan pemerintah kota juga memberikan berbagai stimulus berupa diskon pajak pada momentum tertentu.

Berbagai kemudahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan perpajakan, baik dari sisi kemudahan maupun percepatan proses pembayaran.

Pemkot Yogyakarta menilai peningkatan kualitas pelayanan penting karena pajak menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan kota.

“Kami senantiasa mencoba meningkatkan layanan terkait perpajakan, baik kemudahan, percepatan, dan lainnya. Karena saat ini pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Yogyakarta, terlebih ketika dana transfer mengalami penurunan,” ujar Andarini.

PBB-P2 Jadi Salah Satu Sumber Penting PAD

Pemkot Yogyakarta menempatkan PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PBB-P2 Yogyakarta terus didorong melalui kombinasi pelayanan, digitalisasi transaksi, stimulus pajak, dan program apresiasi kepada wajib pajak.

Pemerintah berharap kemudahan yang tersedia dapat mendorong lebih banyak masyarakat membayar kewajibannya secara tepat waktu.

Pembayaran tepat waktu sekaligus membantu wajib pajak menghindari denda yang dapat muncul apabila kewajiban PBB-P2 terlambat diselesaikan.

Batas Pembayaran PBB-P2 pada September 2026

Andarini mengingatkan masyarakat Kota Yogyakarta untuk segera menyelesaikan pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu pembayaran pada September 2026.

Pemkot berharap wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga melewati batas akhir karena keterlambatan dapat menimbulkan denda.

Selain menghindari sanksi, pembayaran pajak tepat waktu dinilai turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah yang dibiayai dari penerimaan PAD.

“PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Yogyakarta. Kami berharap masyarakat membayar pajak sebelum batas akhir agar tidak terkena denda. Pajak Anda untuk pembangunan Kota Yogyakarta,” pungkas Andarini.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,78 Triliun

Pembayaran Digital Diharapkan Semakin Meluas

Kolaborasi dengan Bank BPD DIY menjadi salah satu cara Pemkot Yogyakarta memperluas penggunaan transaksi digital dalam pembayaran pajak daerah.

Program undian yang berlangsung pada 4 Juni hingga 31 Juli 2026 berhasil mencatat sekitar 634 wajib pajak yang membayar PBB-P2 melalui mobile banking BPD DIY.

Setiap pembayaran dalam periode program memperoleh kesempatan mengikuti pengundian tanpa dibedakan berdasarkan nominal transaksi.

Pemkot berharap bentuk kolaborasi semacam ini dapat terus dikembangkan sehingga masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan kanal pembayaran digital untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepatuhan Pajak Didorong Lewat Kemudahan dan Apresiasi

Secara keseluruhan, program tersebut menggabungkan aspek digitalisasi pembayaran dengan pemberian apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak.

Pemkot Yogyakarta dan Bank BPD DIY memberikan satu unit sepeda motor kepada wajib pajak yang terpilih dari peserta program pembayaran digital.

Di sisi lain, pemerintah kota terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui kemudahan pembayaran serta stimulus diskon pajak pada momentum tertentu.

Dengan PBB-P2 Yogyakarta menjadi salah satu sumber penting PAD, Pemkot berharap peningkatan kepatuhan masyarakat dapat membantu mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Yogyakarta, terutama ketika dana transfer mengalami penurunan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Yogyakarta – Apresiasi Wajib Pajak PBB-P2 melalui Transaksi Digital
  • BPKAD Kota Yogyakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version