JAKARTA – Pemerintah akan menjadikan penyempurnaan kebijakan pajak 2027 serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai bagian dari agenda penguatan pendanaan pembangunan. Dari sisi perpajakan, pemerintah menekankan perluasan basis penerimaan agar pihak yang seharusnya membayar pajak masuk ke dalam sistem, tanpa mengganggu wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan penyempurnaan kebijakan perpajakan menjadi salah satu bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Selain perpajakan, pemerintah juga akan mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan negara.
“Fokus 2027 antara lain menyempurnakan kebijakan perpajakan serta mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan,” kata Rachmat dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Penguatan Penerimaan Masuk Agenda RKP 2027
Penyempurnaan kebijakan perpajakan ditempatkan pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas penerimaan negara pada 2027.
Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan upaya mengoptimalkan PNBP sehingga sumber pendanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada satu jenis penerimaan.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan penerimaan yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi ekonomi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Purbaya Tekankan Perluasan Basis Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan peningkatan penerimaan perpajakan akan dilakukan melalui penguatan basis dan kapasitas penerimaan negara.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak diarahkan sebagai intensifikasi terhadap wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya.
Pemerintah akan lebih menekankan ekstensifikasi, yakni memperluas basis agar pihak yang memang memiliki kewajiban membayar pajak masuk ke dalam sistem dan melaksanakan kewajibannya.
“Ini jangan diartikan intensifikasi, kita hanya akan ekstensifikasi saja sehingga yang harusnya bayar membayar, yang sudah bayar tidak diganggu,” ujar Purbaya.
Ekstensifikasi Jadi Arah Penguatan Basis
Dalam konteks perpajakan, ekstensifikasi diarahkan pada perluasan basis wajib pajak maupun sumber penerimaan yang seharusnya sudah masuk dalam cakupan kewajiban perpajakan.
Penekanan Purbaya menunjukkan pemerintah ingin peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan menambah tekanan terhadap pihak yang sudah membayar pajak sesuai kewajibannya.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pajak 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas penerimaan melalui basis yang lebih luas.
Pemerintah pada saat yang sama tetap menempatkan penyempurnaan kebijakan perpajakan sebagai bagian dari RKP 2027.
Kebijakan Akan Adaptif terhadap Ekonomi Global
Purbaya mengatakan pemerintah juga akan menetapkan kebijakan penerimaan negara secara adaptif terhadap dinamika perekonomian.
Salah satu faktor yang diperhatikan adalah perkembangan ekonomi global yang dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas. Perubahan harga komoditas dapat memengaruhi aktivitas usaha maupun penerimaan yang berkaitan dengan sektor tersebut.
Selain itu, perkembangan ekonomi digital ikut menjadi faktor yang akan diperhatikan dalam menentukan arah kebijakan penerimaan negara.
Penerimaan Perpajakan Ditargetkan Rp2.908 Triliun
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah mengusulkan penerimaan perpajakan pada 2027 tumbuh sebesar 10,5%.
Target penerimaan perpajakan tahun depan ditetapkan senilai Rp2.908 triliun.
Angka tersebut merupakan gabungan antara penerimaan pajak serta penerimaan yang berasal dari kepabeanan dan cukai.
Pemerintah mengusulkan penerimaan perpajakan 2027 tumbuh 10,5% dengan target Rp2.908 triliun.
Penerimaan Pajak Dibidik Rp2.591,4 Triliun
Dari keseluruhan target penerimaan perpajakan Rp2.908 triliun, penerimaan pajak diusulkan mencapai Rp2.591,4 triliun.
Porsi tersebut menjadi komponen terbesar dalam target penerimaan perpajakan pemerintah pada 2027.
Penguatan basis penerimaan melalui ekstensifikasi menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan pemerintah dalam mengejar target tersebut.
Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap perkembangan ekonomi global, harga komoditas, serta ekonomi digital yang berpotensi memengaruhi kinerja penerimaan.
Kepabeanan dan Cukai Ditargetkan Rp316,6 Triliun
Selain penerimaan pajak, pemerintah mengusulkan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai senilai Rp316,6 triliun.
Apabila digabungkan dengan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, total penerimaan perpajakan yang dibidik pemerintah mencapai Rp2.908 triliun.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas penerimaan negara untuk mendukung kebutuhan pendanaan pada 2027.
PNBP Juga Akan Dioptimalkan
Agenda penerimaan tahun depan tidak hanya berfokus pada pajak, kepabeanan, dan cukai.
Rachmat menegaskan pemerintah juga akan mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas fiskal ditempuh melalui beberapa jalur, yaitu penyempurnaan kebijakan perpajakan, perluasan basis penerimaan, serta optimalisasi sumber penerimaan negara di luar perpajakan.
Kebijakan Pajak 2027 Berorientasi pada Perluasan Basis
Secara keseluruhan, arah kebijakan pajak 2027 akan berfokus pada penyempurnaan kebijakan serta penguatan basis penerimaan negara.
Purbaya menegaskan peningkatan penerimaan tidak dimaksudkan sebagai intensifikasi yang mengganggu wajib pajak yang telah membayar. Pemerintah lebih memilih pendekatan ekstensifikasi sehingga pihak yang seharusnya memenuhi kewajiban pajaknya masuk ke dalam sistem.
Kebijakan penerimaan juga akan dibuat adaptif terhadap dinamika global, pergerakan harga komoditas, dan perkembangan ekonomi digital.
Melalui strategi tersebut, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun pada 2027 atau tumbuh 10,5%, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun.













