Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan PPh Badan berbasis Coretax untuk latihan. Fitur ini aman digunakan karena memakai data dummy dan tidak memengaruhi data sebenarnya. Ikuti langkah di bawah ini agar proses belajar terasa mudah dan terstruktur.

1) Masuk ke Simulator

  1. Buka laman resmi: https://spt-simulasi.pajak.go.id/login.
  2. Isi ID Pengguna dengan NIK Anda.
  3. Isi Kata Sandi dengan: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
  4. Klik Login. Bila perlu, arahkan kursor ke ikon tanda tanya pada kolom kata sandi untuk menampilkan pop-up lalu copy sandinya.

Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

2) Akses Konsep SPT di Menu SPT

  1. Setelah login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang disiapkan.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Coretax otomatis membuat Konsep SPT Tahunan. Buka Konsep SPT lalu klik ikon pensil untuk mulai simulasi.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengisi & Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

3) Penyiapan Awal (Disclaimer & Skenario)

Sistem akan menampilkan disclaimer dan ringkasan alur SPT. Klik OK. Simulator menyediakan skenario latihan berikut (ringkas):

  • Badan usaha sektor perdagangan, omzet ≤ Rp50 miliar (fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh).
  • Tidak ada hubungan istimewa, kerugian fiskal, maupun biaya promosi/entertainment/natura.
  • Tidak menggunakan fasilitas pengurang penghasilan neto & tidak ada sisa lebih untuk pembangunan sarpras.

Klik Mulai Simulasi. Sistem menampilkan: Induk SPT (A–J), L2 (daftar kepemilikan), dan L11-B (biaya pinjaman).

4) Mengisi Induk SPT (A–J)

Header

Pilih metode pembukuan: Akuntansi Berbasis Akrual (sesuai skenario) atau Kas.

Bagian A – Identitas Wajib Pajak

Terisi otomatis dari data registrasi.

Bagian B – Informasi Laporan Keuangan

  1. Sektor Usaha: pilih Perdagangan (mengisi Lampiran 1; validasi Lampiran 2).
  2. Diaudit? Pilih Tidak jika tidak diaudit. Jika Ya, isi opini auditor, NPWP & nama KAP.

Bagian C – Penghasilan Final & Nonobjek

Sesuai skenario, pilih Tidak untuk seluruh pertanyaan.

Bagian D – Penghitungan PPh

Pilih fasilitas Pasal 31E ayat (1) pada Tarif Pajak. Sistem akan memunculkan Lampiran 8 untuk input omzet. Kolom lain bertanda prefill akan terisi otomatis.

Bagian E – Pengurangan PPh Terutang

  • Kredit Pajak: pilih Ya dan cek Lampiran 3.
  • Angsuran PPh 25 & STP PPh 25: prefill.
  • Fasilitas PPh Badan: pilih Tidak.

Bagian F – PPh Kurang/Lebih Bayar

Pilih Tidak untuk skenario ini (tidak ada pembetulan/lebih bayar).

Bagian G – Angsuran PPh 25 Tahun Berjalan

Pilih Tidak.

Bagian H – Pernyataan Transaksi

Jawab Tidak untuk seluruh 10 pertanyaan sesuai skenario (tidak ada hubungan istimewa, fasilitas investasi, sisa lebih pembangunan, dsb.).

Baca juga: Panduan Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

5) Lampiran yang Perlu Diisi/Diunggah (PDF)

  • L1-C: Laporan Laba Rugi & Neraca (klik ikon pensil untuk isi/edit akun).
  • L2: Daftar Kepemilikan (terpopulasi dari registrasi; bisa diedit).
  • L3: PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain (prefill dari bukti potong; bisa tambah/edit/hapus).
  • L8: Fasilitas Pengurangan Tarif PPh (isi omzet; nilai PKP & PPh Terutang idealnya otomatis).
  • L11-B: Biaya Pinjaman untuk perhitungan PPh (otomatis dari lampiran terkait; bisa kosong di simulasi).

Baca juga: SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025 Mudah & Cepat

6) Penyampaian SPT (Tahap Akhir)

  1. Review seluruh isian Induk SPT & lampiran.
  2. Masuk ke Bagian J – Pernyataan, centang kebenaran data, isi jabatan penandatangan.
  3. Klik Bayar dan Lapor. Ketika dialog informasi muncul, klik Close.
  4. Tandatangani dokumen dengan passphrase simulasi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
  5. Klik Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Tips Praktis

  • Gunakan data dummy yang disediakan sistem; simpan perubahan secara berkala.
  • Pastikan semua lampiran berformat PDF dan sesuai isian Induk SPT.
  • Jika berlatih alur kompensasi/lebih bayar, baca: Panduan SPKKP di Coretax DJP.

Dengan simulator Coretax DJP, Anda bisa memahami alur SPT Tahunan PPh Badan secara end-to-end sebelum pelaporan resmi.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menanggapi SP2DK Secara Online Melalui Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version