Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan PPh Badan berbasis Coretax untuk latihan. Fitur ini aman digunakan karena memakai data dummy dan tidak memengaruhi data sebenarnya. Ikuti langkah di bawah ini agar proses belajar terasa mudah dan terstruktur.
1) Masuk ke Simulator
- Buka laman resmi: https://spt-simulasi.pajak.go.id/login.
- Isi ID Pengguna dengan NIK Anda.
- Isi Kata Sandi dengan:
P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
. - Klik Login. Bila perlu, arahkan kursor ke ikon tanda tanya pada kolom kata sandi untuk menampilkan pop-up lalu copy sandinya.
Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan
2) Akses Konsep SPT di Menu SPT
- Setelah login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang disiapkan.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Coretax otomatis membuat Konsep SPT Tahunan. Buka Konsep SPT lalu klik ikon pensil untuk mulai simulasi.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengisi & Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
3) Penyiapan Awal (Disclaimer & Skenario)
Sistem akan menampilkan disclaimer dan ringkasan alur SPT. Klik OK. Simulator menyediakan skenario latihan berikut (ringkas):
- Badan usaha sektor perdagangan, omzet ≤ Rp50 miliar (fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh).
- Tidak ada hubungan istimewa, kerugian fiskal, maupun biaya promosi/entertainment/natura.
- Tidak menggunakan fasilitas pengurang penghasilan neto & tidak ada sisa lebih untuk pembangunan sarpras.
Klik Mulai Simulasi. Sistem menampilkan: Induk SPT (A–J), L2 (daftar kepemilikan), dan L11-B (biaya pinjaman).
4) Mengisi Induk SPT (A–J)
Header
Pilih metode pembukuan: Akuntansi Berbasis Akrual (sesuai skenario) atau Kas.
Bagian A – Identitas Wajib Pajak
Terisi otomatis dari data registrasi.
Bagian B – Informasi Laporan Keuangan
- Sektor Usaha: pilih Perdagangan (mengisi Lampiran 1; validasi Lampiran 2).
- Diaudit? Pilih Tidak jika tidak diaudit. Jika Ya, isi opini auditor, NPWP & nama KAP.
Bagian C – Penghasilan Final & Nonobjek
Sesuai skenario, pilih Tidak untuk seluruh pertanyaan.
Bagian D – Penghitungan PPh
Pilih fasilitas Pasal 31E ayat (1) pada Tarif Pajak. Sistem akan memunculkan Lampiran 8 untuk input omzet. Kolom lain bertanda prefill akan terisi otomatis.
Bagian E – Pengurangan PPh Terutang
- Kredit Pajak: pilih Ya dan cek Lampiran 3.
- Angsuran PPh 25 & STP PPh 25: prefill.
- Fasilitas PPh Badan: pilih Tidak.
Bagian F – PPh Kurang/Lebih Bayar
Pilih Tidak untuk skenario ini (tidak ada pembetulan/lebih bayar).
Bagian G – Angsuran PPh 25 Tahun Berjalan
Pilih Tidak.
Bagian H – Pernyataan Transaksi
Jawab Tidak untuk seluruh 10 pertanyaan sesuai skenario (tidak ada hubungan istimewa, fasilitas investasi, sisa lebih pembangunan, dsb.).
Baca juga: Panduan Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah
5) Lampiran yang Perlu Diisi/Diunggah (PDF)
- L1-C: Laporan Laba Rugi & Neraca (klik ikon pensil untuk isi/edit akun).
- L2: Daftar Kepemilikan (terpopulasi dari registrasi; bisa diedit).
- L3: PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain (prefill dari bukti potong; bisa tambah/edit/hapus).
- L8: Fasilitas Pengurangan Tarif PPh (isi omzet; nilai PKP & PPh Terutang idealnya otomatis).
- L11-B: Biaya Pinjaman untuk perhitungan PPh (otomatis dari lampiran terkait; bisa kosong di simulasi).
Baca juga: SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025 Mudah & Cepat
6) Penyampaian SPT (Tahap Akhir)
- Review seluruh isian Induk SPT & lampiran.
- Masuk ke Bagian J – Pernyataan, centang kebenaran data, isi jabatan penandatangan.
- Klik Bayar dan Lapor. Ketika dialog informasi muncul, klik Close.
- Tandatangani dokumen dengan passphrase simulasi:
P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
. - Klik Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP
Tips Praktis
- Gunakan data dummy yang disediakan sistem; simpan perubahan secara berkala.
- Pastikan semua lampiran berformat PDF dan sesuai isian Induk SPT.
- Jika berlatih alur kompensasi/lebih bayar, baca: Panduan SPKKP di Coretax DJP.
Dengan simulator Coretax DJP, Anda bisa memahami alur SPT Tahunan PPh Badan secara end-to-end sebelum pelaporan resmi.