JAKARTA – Branch profit tax atau BPT menjadi salah satu kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh bentuk usaha tetap atau BUT setelah berlakunya Coretax DJP.
Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dari sisi pajak penghasilan atau PPh, perlakuan PPh atas BUT pada dasarnya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Meski begitu, terdapat sejumlah perbedaan dalam pengenaan pajak antara subjek pajak badan dalam negeri dan BUT. Salah satu perbedaan tersebut adalah adanya pengenaan branch profit tax atas BUT.
Branch profit tax merupakan PPh Pasal 26 ayat (4) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh badan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Mengenal Branch Profit Tax
Ketentuan pengenaan BPT di Indonesia tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Pada dasarnya, ketentuan tersebut mengatur pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% terhadap penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh badan dari suatu BUT di Indonesia.
Pengenaan pajak tersebut dikecualikan apabila penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh badan ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh badan suatu BUT inilah yang lazim disebut branch profit tax. Berbeda dengan PPh badan, BPT dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.
Tarif BPT secara umum adalah 20%. Namun, tarif tersebut dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B antara Indonesia dan negara domisili induk BUT.
Ringkasnya, branch profit tax merupakan pajak atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh badan yang dikirimkan kepada induk BUT di luar negeri.
Ilustrasi Penghitungan BPT
Misalnya, BUT Y di Indonesia merupakan BUT dari Y Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. BUT Y memiliki penghasilan kena pajak di Indonesia senilai Rp18 miliar pada 2024.
Dengan asumsi PPh badan dihitung sebesar 22%, PPh badan yang terutang adalah Rp3.960.000.000. Setelah dikurangi PPh badan, penghasilan kena pajak setelah pajak menjadi Rp14.040.000.000.
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Penghasilan kena pajak BUT Y | Rp18.000.000.000 |
| PPh badan 22% | Rp3.960.000.000 |
| Penghasilan kena pajak setelah PPh badan | Rp14.040.000.000 |
| BPT 20% | Rp2.808.000.000 |
Apabila penghasilan kena pajak setelah PPh badan senilai Rp14.040.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan BPT sepanjang memenuhi ketentuan.
Namun, apabila BUT Y mengirimkan penghasilan tersebut kepada Y Pte Ltd, maka BUT Y harus memotong PPh Pasal 26 ayat (4) atau branch profit tax. Sesuai ketentuan, BUT harus membayarkan BPT tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Tiga Tahap Setor BPT via Coretax
Secara garis besar, terdapat 3 tahap yang perlu dilakukan BUT untuk melunasi PPh Pasal 26 ayat (4) atau BPT melalui Coretax DJP.
| Tahap | Kegiatan |
|---|---|
| 1 | Membuat atau menginput Bukti Potong Nonresidence atau BPNR. |
| 2 | Membuat konsep SPT PPh Unifikasi. |
| 3 | Membayar BPT melalui saldo deposit pajak atau kode billing. |
Tahapan ini perlu dilakukan secara berurutan karena pembayaran BPT berkaitan dengan pembuatan BPNR dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Membuat Bukti Potong BPNR
Langkah pertama, buka Coretax melalui laman resmi Coretax DJP dan login ke akun Anda. Setelah itu, lakukan impersonate dari akun utama ke akun BUT yang Anda wakili.
Setelah berhasil login pada akun BUT yang tepat, pilih menu eBupot dan submenu BPNR. Kemudian, klik tombol +Create e-Bupot BPNR untuk mulai menginput bukti potong.
Sistem akan otomatis mengarahkan Anda ke halaman input eBupot BPNR. Halaman tersebut terdiri atas 3 bagian utama, yaitu informasi umum, penghitungan PPh, dan dokumen referensi.
Pada bagian Informasi Umum, pilih masa pajak sesuai dengan saat terutangnya BPT. Misalnya, apabila BPT terutang pada April 2026, maka pilih masa pajak April 2026.
Dalam pembuatan BPNR, pastikan masa pajak, fasilitas P3B atau tanpa fasilitas, identitas induk BUT, objek pajak, dan dasar pengenaan pajak diisi sesuai kondisi sebenarnya.
Panduan Mengisi Bagian Penghitungan PPh
Pada bagian Penghitungan PPh, wajib pajak perlu mengisi beberapa kolom sesuai data BPT yang akan dilunasi. Kolom Nama Fasilitas diisi sesuai fasilitas yang digunakan.
Apabila menggunakan fasilitas P3B, pilih opsi Surat Keterangan Domisili atau SKD. Jika tidak menggunakan fasilitas, pilih opsi Tanpa Fasilitas.
Jika memilih fasilitas SKD, sistem akan menampilkan kolom tambahan berupa Receipt Number. Kolom ini diisi dengan nomor SKD wajib pajak luar negeri yang telah terdaftar dalam sistem Coretax. Pastikan periode SKD sesuai dengan masa pajak Bupot.
| Kolom | Panduan Pengisian |
|---|---|
| Nama Fasilitas | Pilih SKD jika menggunakan fasilitas P3B, atau pilih Tanpa Fasilitas jika tidak menggunakan P3B. |
| Receipt Number | Diisi dengan nomor SKD WPLN yang telah terdaftar di Coretax. Kolom ini muncul jika memilih fasilitas SKD. |
| Nomor Identitas WP | Isi dengan tax identification number atau TIN induk BUT yang menerima penghasilan. |
| Nama | Isi dengan nama induk BUT yang menerima penghasilan. |
| Nama Objek Pajak | Pilih Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26). |
| Penghasilan Bruto (Rp) | Isi dengan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak, yaitu penghasilan kena pajak setelah PPh badan yang tidak diinvestasikan kembali. |
| Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, Sifat PPh, Tingkat Penghasilan Neto, Tarif, PPh, dan KAP | Kolom-kolom ini akan terisi otomatis oleh sistem. |
Pada kolom Nama Objek Pajak, pilih opsi Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26). Setelah objek pajak dipilih, beberapa kolom seperti jenis pajak, kode objek pajak, sifat pajak penghasilan, tingkat penghasilan neto, tarif, pajak penghasilan, dan KAP akan terisi otomatis oleh sistem.
Mengisi Dokumen Referensi dan Menerbitkan BPNR
Pada bagian Dokumen Referensi, terdapat 4 kolom yang perlu diisi. Pertama, Jenis Dokumen, yaitu jenis dokumen yang menjadi dasar penerbitan Bupot BPNR.
Kedua, Nomor Dokumen, yaitu nomor dokumen yang menjadi dasar penerbitan Bupot BPNR. Ketiga, Tanggal Dokumen, yaitu tanggal dokumen yang menjadi dasar penerbitan Bupot BPNR.
Keempat, NITKU atau Nomor Identitas Sub Unit Organisasi. Kolom ini diisi dengan NITKU pemotong PPh.
Setelah semua kolom terisi, klik Submit. Masukkan kode otorisasi Anda dan klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Apabila berhasil, BPNR akan muncul pada kategori Belum Terbit. Berikutnya, klik checkbox atau centang bukti pemotongan tersebut, lalu klik tombol Terbitkan pada bagian atas halaman untuk mengunggahnya.
Jika proses berhasil, BPNR akan berpindah dan muncul pada kategori Telah Terbit.
Membuat Konsep SPT Masa PPh Unifikasi
Setelah BPNR diterbitkan, langkah berikutnya adalah membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan atau SPT, lalu pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada halaman Konsep SPT, klik tombol Buat Konsep SPT. Pilih PPh Unifikasi, kemudian klik Lanjut.
Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak yang sesuai. Klik Lanjut, lalu pilih jenis SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT.
Sistem akan membawa Anda kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik lihat atau ikon pensil untuk membuka konsep SPT yang telah dibuat.
Berikutnya, klik tab Daftar-I untuk memastikan Bupot BPNR yang telah diterbitkan sudah terisi otomatis atau prepopulasi pada Tabel II. BPNR.
Pastikan jumlah PPh yang harus dibayar sudah sesuai. Apabila sudah sesuai, kembali ke formulir induk, klik centang pada pernyataan yang tersedia di bagian bawah SPT, lalu klik Bayar dan Lapor.
Menandatangani SPT dan Memilih Metode Pembayaran
Setelah klik Bayar dan Lapor, masukkan tanda tangan digital yang Anda miliki untuk menandatangani SPT. Misalnya, apabila menggunakan tanda tangan digital berupa kode otorisasi DJP, masukkan sandi penandatangan atau passphrase.
Kemudian, klik Simpan dan klik Konfirmasi Tanda Tangan. Pada tahap ini, sistem akan memproses SPT sekaligus menyiapkan mekanisme pembayaran BPT.
Jika saldo deposit pajak tidak mencukupi, sistem akan otomatis membuat Kode Billing Pembayaran PPh. Namun, apabila saldo deposit pajak mencukupi, sistem akan menampilkan pilihan apakah wajib pajak akan menggunakan saldo deposit untuk melunasi pajak atau membuat kode billing.
Jika saldo deposit pajak tidak cukup, Coretax akan membuat kode billing pembayaran PPh. Jika saldo mencukupi, wajib pajak dapat memilih menggunakan saldo deposit atau tetap membuat kode billing.
Membayar BPT dengan Kode Billing
Setelah proses penandatanganan, Anda akan otomatis diarahkan ke halaman SPT Menunggu Pembayaran. Pada saat yang sama, lembar kode billing untuk pembayaran BPT akan terunduh secara otomatis.
Anda dapat melihat lembar kode billing tersebut pada menu unduhan atau download di browser. Lembar tersebut mencantumkan kode billing yang dapat digunakan untuk membayar branch profit tax.
Apabila lembar kode billing tidak otomatis terunduh, Anda dapat mengunduh ulang melalui modul Pembayaran. Pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar, lalu klik Lihat untuk mengunduh lembar kode billing tersebut.
Pembayaran BPT dapat dilakukan melalui berbagai collecting agent, termasuk mobile banking. Umumnya, pembayaran melalui mobile banking dilakukan melalui menu MPN, Pajak, atau Penerimaan Negara.
Setelah kode billing dibayar, SPT PPh Unifikasi akan otomatis terlapor dan muncul pada menu SPT Dilaporkan. Dengan demikian, proses pelunasan BPT melalui Coretax selesai.
Ringkasan Alur Setor Branch Profit Tax
Secara ringkas, BUT perlu membuat BPNR terlebih dahulu melalui modul eBupot. Setelah BPNR diterbitkan, wajib pajak membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi dan memastikan BPNR sudah muncul pada Tabel II. BPNR.
Setelah SPT ditandatangani, Coretax akan menyediakan mekanisme pembayaran melalui deposit pajak atau kode billing. Jika pembayaran dilakukan dengan kode billing, wajib pajak dapat membayarnya melalui kanal pembayaran penerimaan negara.
Setelah pembayaran berhasil, SPT PPh Unifikasi akan otomatis masuk ke status dilaporkan. Dengan memahami alur ini, BUT dapat melunasi branch profit tax melalui Coretax secara lebih tertib dan sesuai tahapan sistem.

