website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak Terbaru Melalui Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi modern bertenaga digital membawa transformasi besar bagi lanskap pemenuhan kewajiban perpajakan di tanah air. Pasca-berlakunya platform coretax administration system, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenalkan opsi dompet digital perpajakan. Guna menghindari penolakan transaksi otomatis oleh peladen, wajib pajak kini dituntut memahami panduan teknis untuk cek sisa saldo deposit pajak.

Berdasarkan landasan hukum Pasal 1 angka 112 PMK Nomor 81/2024, deposit pajak diartikan sebagai pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Kehadiran instrumen ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha, karena kini tersedia dua opsi pembayaran pajak yang sah, yakni melalui metode pembuatan kode billing konvensional atau memanfaatkan saldo deposit.

Berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (3) PMK Nomor 81/2024, otoritas menyediakan 3 cara pengisian (*top-up*) saldo deposit pajak. Pertama, pembayaran langsung melalui mekanisme sistem penerimaan negara secara elektronik (pembuatan e-billing). Kedua, melalui permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Ketiga, memanfaatkan hak permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Baca Juga: Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Batasan Logika Transaksi Elektronik dan Larangan Kombinasi

Bagi wajib pajak yang memilih opsi e-billing, pengisian dana dapat dilakukan dengan mengakses menu Pembayaran dan memilih submenu Layanan Kode Billing Mandiri. Secara administratif, seluruh setoran dana ini dikunci menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 serta Kode Jenis Setoran (KJS) 100.

Satu hal yang wajib diperhatikan oleh tim finansial perusahaan, tombol pembayaran menggunakan tabungan elektronik ini hanya akan dimunculkan oleh sistem apabila nilai saldo yang tersimpan mencukupi untuk melunasi seluruh total pajak terutang atau pajak kurang bayar. Jika nominal saldo terpantau kurang, maka peladen *coretax* secara otomatis akan langsung mengalihkan transaksi ke modul pembuatan kode billing biasa.

Sistem perpajakan coretax tidak mengizinkan pembagian skema pembayaran atau kombinasi antara saldo deposit pajak dan pembuatan kode billing untuk melunasi satu draf ketetapan pajak yang sama. Ketentuan ini menuntut wajib pajak untuk melakukan peninjauan saldo secara berkala.

Untuk mengantisipasi kendala teknis tersebut di lapangan, DDTCNews merangkum draf langkah praktis bagi wajib pajak untuk melakukan verifikasi saldo melalui dasbor aplikasi e-tax.

Baca Juga: Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-langkah Pakai m-Pajak

Lima Tahapan Validasi Saldo Melalui Modul Buku Besar

Prosedur pelacakan riwayat transaksi serta nominal sisa dana dalam platform digital dapat dieksekusi melalui lima tahapan sistematis berikut:

Pertama, buka browser Anda lalu arahkan menuju alamat laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda bertindak sebagai pengurus eksternal atau kuasa hukum korporasi, jangan lupa untuk mengaktifkan fitur *impersonate* dari profil utama akun menuju akun wajib pajak badan yang Anda wakili.

Kedua, setelah berhasil masuk ke dasbor beranda utama, cari dan klik pilihan menu Buku Besar. Ketiga, ketuk tombol bertuliskan Terapkan Filter yang terletak di pojok kanan bawah halaman. Langkah ini akan memerintahkan sistem untuk memunculkan struktur tabel data transaksi keuangan wajib pajak dalam kurun waktu 1 bulan ke belakang.

Baca Juga: Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

Keempat, pada kolom tanggal transaksi, atur atau sesuaikan rentang tanggal pencarian sesuai dengan masa penyetoran dana yang ingin Anda lacak. Kelima, geser atau gulir lembar tabel ke arah kanan hingga Anda menemukan kolom “Deskripsi KAP”. Pada kolom filter tersebut, pilih opsi “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit” atau Anda bisa langsung memasukkan angka numerik “411618” pada kolom filter “KAP”.

Apabila rekam jejak top-up dana Anda berada dalam rentang kalender yang telah ditentukan, sistem otomatis akan menampilkan baris data deposit secara lengkap. Langkah terakhir untuk cek sisa saldo deposit pajak yang valid adalah dengan melihat angka finansial yang tertera pada kolom “Nilai Sisa” di setiap baris transaksi. Selesai, semoga draf panduan operasional perpajakan digital ini bermanfaat bagi aktivitas bisnis Anda.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version