website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hindari Potongan Otomatis Lapak Online, Pedagang UMKM Wajib Unggah Surat Bebas Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang daring (seller) di platform e-commerce untuk segera menyampaikan surat pernyataan resmi omzet usaha. Langkah administrasi ini menjadi syarat krusial agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas Kena Pajak tidak terkena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis oleh pengelola marketplace.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara dalam sosialisasi kelas pajak daring yang diikuti puluhan pegiat usaha. Agenda tersebut digelar untuk mengupas tuntas tata cara implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 terkait pemotongan pajak atas penghasilan transaksi di platform digital.

Baca Juga: Sumbar Buru Penunggak Pajak Air Permukaan Sektor Sawit

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, Devi Damasantika, meluruskan kekhawatiran para pelaku usaha dengan menegaskan bahwa PMK 37/2025 sama sekali tidak menetapkan jenis pajak baru. Regulasi ini murni mengalihkan mekanisme penyetoran pajak, di mana kewajiban pemungutan kini dijalankan langsung oleh penyedia platform marketplace sebagai pemotong pajak.

“Tak ada pengenaan pajak baru yang diatur dalam PMK 37/2025, tetapi hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang online.”

— Devi Damasantika, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara

Prosedur Pembebasan Pemotongan dan Skema Kredit Pajak Bagi Seller

Devi menerangkan, *seller* orang pribadi yang mengantongi omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak berhak mempertahankan fasilitas pembebasan PPh. Agar terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh *marketplace*, *seller* wajib melampirkan Surat Pernyataan omzet sesuai format PMK-37/2025 melalui akun *marketplace* masing-masing.

Skema Kredit Pajak: Pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun dipotong PPh 22 sebesar 0,5% oleh marketplace, yang nantinya dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak pada SPT Tahunan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Annisa Amalia menambahkan bahwa pedagang *online* dengan omzet melebihi Rp500 juta setahun akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh *marketplace*. Bukti pemotongan tersebut tetap bernilai manfaat karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version