JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang memperluas pengaturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 dan menjadi salah satu perkembangan perpajakan yang menjadi perhatian pada Rabu (2/9/2026).
PMK 55/2026 merevisi PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan utamanya adalah pengaturan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
“Bahwa PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 175/PMK.01/2022… belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 55/2026.
Dalam ketentuan sebelumnya, pengaturan lebih berfokus pada konsultan pajak. Melalui PMK 55/2026, cakupan pengaturan diperluas dengan memasukkan pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pengaturan tersebut mencakup aspek kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi.
PMK 55/2026 Atur Izin Kantor Konsultan Pajak
Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?
PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Pihak tersebut kemudian dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi atau SKK. SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Untuk memperoleh SKK, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
SKK Kuasa Wajib Pajak Dibagi Menjadi Tingkat A, B, dan C
SKK dibedakan berdasarkan tingkat kompetensi A, B, dan C. Surat keterangan tersebut berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Pemegang SKK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran.
Ketentuan tersebut menjadikan kompetensi perpajakan sebagai salah satu unsur penting bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
SKK Juga Menjadi Syarat Izin Praktik Konsultan Pajak
SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin praktik sebagai konsultan pajak.
Ketentuan ini mengubah mekanisme pada rezim sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama terkait kompetensi.
Dalam masa transisi, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap harus mengikuti ujian profesi sebagai salah satu syarat permohonan izin konsultan pajak.
PMK 55/2026 Juga Mengatur Kantor Konsultan Pajak
Selain mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap kantor konsultan pajak.
Regulasi tersebut memberikan ketentuan lebih terperinci mengenai bentuk dan struktur kantor konsultan pajak yang didirikan oleh konsultan pajak.
Konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pendirian kantor tersebut wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
“Kantor Konsultan Pajak … berbentuk: perseorangan; persekutuan perdata; firma; atau perseroan terbatas,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 55/2026.
Dengan demikian, kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas atau PT.
DJP Mutasi dan Lantik 1.261 Pegawai
Selain perubahan aturan mengenai konsultan dan kuasa wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan perombakan terhadap ribuan pegawainya.
DJP memutasi dan melantik sebanyak 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026.
Dari jumlah tersebut, DJP memutasi dan mengangkat 1.227 pegawai dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak.
Selain itu, terdapat 34 pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional pranata keuangan APBN.
“Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026.
Kemenkeu Luncurkan ARISE untuk Mitigasi Risiko Fiskal
Perkembangan lain datang dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. DJPK bekerja sama dengan United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) meluncurkan Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience atau ARISE.
Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan ARISE dirancang untuk menyediakan informasi yang komprehensif mengenai bahaya atau ancaman (hazard), paparan (exposure), dan kerentanan (vulnerability).
Sistem tersebut juga mencakup informasi mengenai kerugian ekonomi dan dampak fiskal yang dapat timbul akibat bencana.
“Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperkuat perencanaan mitigasi, kesiapan pembiayaan, dan strategi risk transfer sebelum bencana terjadi,” ujar Nufransa Wira Sakti.
Penerimaan Pajak hingga Agustus 2026 Tumbuh 27 Persen
DJP mencatat penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan atau year-on-year (YoY).
Meski pertumbuhan tercatat tinggi, otoritas pajak masih memproyeksikan penerimaan berisiko meleset dari target atau mengalami shortfall hingga akhir tahun.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Namun, berdasarkan outlook, penerimaan diproyeksikan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun. Dengan proyeksi tersebut, terdapat potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun.
Apabila mengacu pada realisasi Agustus 2025 yang mencapai Rp1.135,4 triliun, estimasi penerimaan pajak Agustus 2026 tercatat sebesar Rp1.441,9 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 61,15% dari target APBN 2026.
Ujian Profesi Konsultan Pajak Wajib Digelar Sebelum 2027
PMK 55/2026 juga mewajibkan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026.
Ujian profesi menjadi salah satu persyaratan baru untuk memperoleh izin konsultan pajak.
Ujian tersebut berbeda dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk memperoleh SKK.
“Penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026.
Ketentuan mengenai ujian profesi tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem kompetensi bagi profesi konsultan pajak. Pada saat yang sama, PMK 55/2026 juga memperkuat pengaturan kompetensi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pita Cukai Tidak Lagi Wajib Menggunakan Hologram
Perubahan kebijakan lainnya datang dari sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah melalui PMK 57/2026 mengubah fitur keamanan yang digunakan pada pita cukai.
Salah satu perubahan tersebut adalah hologram tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berarti hologram dihapus sepenuhnya dari pita cukai.
Pemerintah tetap dapat menggunakan hologram apabila fitur tersebut dinilai diperlukan sebagai bagian dari pengamanan.
“Ketentuan tersebut tidak berarti hologram dilarang digunakan, melainkan hologram tidak lagi ditetapkan sebagai unsur minimum yang wajib ada,” ujar Budi Prasetiyo.
Di antara berbagai perkembangan perpajakan tersebut, pengaturan mengenai konsultan dan kuasa wajib pajak menjadi salah satu perubahan utama dalam PMK 55/2026. Aturan baru mencakup kompetensi, SKK, SKT, izin, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
