JAKARTA – Penanggung pajak perlu memperhatikan ketentuan terbaru mengenai tindakan penagihan pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satu kriterianya berkaitan dengan utang pajak Rp100 juta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 sebagai salah satu langkah untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Adapun tata cara pemberian rekomendasi dan/atau pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.
“Layanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik,” bunyi Pasal 1 angka 10 PER-27/PJ/2025, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Tiga Jenis Layanan Publik Bisa Dibatasi atau Diblokir
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, terdapat 3 bentuk layanan publik tertentu yang dapat direkomendasikan atau diajukan untuk dilakukan pembatasan maupun pemblokiran dalam rangka penagihan pajak.
- Pertama, pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Kedua, pemblokiran akses kepabeanan.
- Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Dirjen Pajak untuk memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran terhadap layanan publik tertentu apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak serta memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Utang Pajak Rp100 Juta Jadi Salah Satu Kriteria
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak serta-merta diajukan kepada setiap penanggung pajak yang memiliki tunggakan. PER-27/PJ/2025 menetapkan 2 kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak Rp100 juta atau lebih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kriteria kedua, terhadap utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Dengan demikian, jumlah utang pajak bukan menjadi satu-satunya syarat dalam mekanisme pembatasan atau pemblokiran tersebut.
Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak mempunyai utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta dan terhadap utang tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak.
Namun, terdapat pengecualian terhadap nilai minimum utang pajak Rp100 juta tersebut. Batas minimum itu tidak berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Begini Mekanisme Pengajuan Pemblokiran
PER-27/PJ/2025 juga mengatur tata cara pengajuan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Proses tersebut dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pejabat di KPP dapat menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
Selain melalui mekanisme tersebut, pejabat di KPP juga dapat menyampaikan permohonan secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat apabila instansi yang dimaksud dapat memberikan layanan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerja setempat.
Dengan mekanisme ini, tindakan pembatasan atau pemblokiran dilakukan melalui rekomendasi maupun permohonan sesuai dengan jenis layanan publik dan penyelenggara layanan yang bersangkutan.
Layanan Publik Bisa Dibuka Kembali
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak selalu bersifat permanen. Atas pembatasan atau pemblokiran yang telah dilakukan, Dirjen Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran.
Berdasarkan PER-27/PJ/2025, rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan tersebut dapat diajukan apabila memenuhi salah satu kondisi yang ditentukan.
Pertama, seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi.
Kedua, terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.
Ketiga, telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita dengan nilai paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.
Keempat, penanggung pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran.
Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa penagihan.
Keenam, pembukaan pembatasan atau pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.
Dengan demikian, PER-27/PJ/2025 tidak hanya mengatur kriteria dan mekanisme untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik, tetapi juga mengatur kondisi yang memungkinkan akses layanan tersebut dibuka kembali.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Untuk kasus yang memenuhi kriteria, Dirjen Pajak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan kepada penyelenggara layanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
