JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak 2026 hingga 31 Agustus tumbuh 27% secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut menjadi perkembangan terbaru kinerja penerimaan perpajakan menjelang empat bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa angka tersebut masih merupakan data sementara. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Agustus menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sampai 31 Agustus, data sementara [pertumbuhan penerimaan pajak] year on year itu 27%,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Penerimaan Diperkirakan Mencapai Rp1.441,9 Triliun
Apabila mengacu pada realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2025 yang mencapai Rp1.135,4 triliun, pertumbuhan sebesar 27% tersebut membuat penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1.441,9 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan pertumbuhan secara tahunan yang disampaikan DJP dan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Target APBN 2026 Sebesar Rp2.357,7 Triliun
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Namun, berdasarkan outlook yang tersedia, penerimaan pajak sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall atau kekurangan penerimaan sebesar Rp46,9 triliun dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN 2026.
Bimo mengatakan pemerintah masih sangat berhati-hati dalam menetapkan target maupun outlook penerimaan pajak. DJP masih perlu melihat perkembangan penerimaan serta berbagai peluang yang tersedia untuk mengetahui kemungkinan realisasi penerimaan pajak 2026 dapat melampaui outlook yang telah ditetapkan.
“Kita masih hati-hati dan cukup konservatif [melihat apakah penerimaan bisa melebihi outlook],” ungkap Bimo.
DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak tahun ini, DJP juga akan menggencarkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak akan menjalankan dua kegiatan utama secara paralel untuk menjaga penerimaan pajak pada 2026.
Kegiatan tersebut terdiri atas pengawasan pembayaran masa (PPM) serta penelitian kepatuhan material. Pengawasan juga mencakup kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Coretax System.
Melalui pengawasan pembayaran masa, DJP mencermati pola pembayaran dan pelaporan wajib pajak dari satu masa pajak ke masa berikutnya. Perubahan atau terhentinya pembayaran yang sebelumnya rutin dilakukan dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh petugas pajak.
“Kami tetap menjalankan dari sisi PPM, kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong, misalnya kemarin menyetor kok sekarang enggak, nah ini terus diperhatikan oleh teman-teman [pegawai] pajak,” kata Inge.
Kinerja Penerimaan Masih Terus Dipantau
Pertumbuhan penerimaan pajak 2026 sebesar 27% hingga akhir Agustus menjadi salah satu perkembangan yang akan terus dipantau pemerintah. Meski pertumbuhannya tercatat positif, DJP tetap mengambil sikap hati-hati dalam menilai kemampuan penerimaan hingga akhir tahun.
Selain mengikuti perkembangan penerimaan dalam beberapa bulan mendatang, upaya pengamanan penerimaan juga dilakukan melalui pengawasan pembayaran masa dan penelitian kepatuhan material. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
