Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

JAKARTA – Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak mengalami perubahan setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu perkembangan perpajakan yang menjadi perhatian pada Rabu (2/9/2026).

PMK 55/2026 merevisi PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

“Bahwa PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 175/PMK.01/2022… belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 55/2026.

Dalam ketentuan sebelumnya, pengaturan lebih berfokus pada konsultan pajak. PMK 55/2026 kini memperluas cakupannya kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, termasuk aspek kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan sanksi.

Siapa yang Termasuk Kuasa Wajib Pajak?

PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Setelah memiliki SKT, pihak tersebut dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi atau SKK. SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh SKK, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.

SKK Kuasa Wajib Pajak Dibagi Tingkat A, B, dan C

PMK 55/2026 membedakan SKK berdasarkan tingkat kompetensi A, B, dan C. Setiap SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya.

Perpanjangan SKK dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk memperpanjang masa berlaku tersebut, pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran.

Pengaturan ini menempatkan kompetensi sebagai bagian penting dalam mekanisme baru bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

SKK Juga Menjadi Syarat Izin Konsultan Pajak

Ketentuan mengenai SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain. SKK juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin praktik sebagai konsultan pajak.

Perubahan tersebut mengubah mekanisme pada rezim sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama terkait kompetensi.

Dalam masa transisi, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.

Setelah asosiasi konsultan pajak mulai menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap harus mengikuti ujian profesi sebagai salah satu syarat permohonan izin konsultan pajak.

PMK 55/2026 Juga Atur Kantor Konsultan Pajak

Selain mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, PMK 55/2026 mengatur mekanisme pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap kantor konsultan pajak.

Pemerintah juga memberikan ketentuan lebih rinci mengenai bentuk dan struktur kantor konsultan pajak yang didirikan oleh konsultan pajak.

PMK 55/2026 menyatakan bahwa konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pendirian kantor tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

“Kantor Konsultan Pajak … berbentuk: perseorangan; persekutuan perdata; firma; atau perseroan terbatas,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 55/2026.

Dengan ketentuan tersebut, kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas atau PT.

DJP Mutasi dan Lantik 1.261 Pegawai

Selain perkembangan mengenai PMK 55/2026 dan kuasa wajib pajak, terdapat perkembangan lain dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP kembali melakukan perombakan terhadap pegawainya dengan memutasi dan melantik 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak.

Selain itu, terdapat 34 pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional pranata keuangan APBN.

“Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026.

Kemenkeu Luncurkan ARISE untuk Mitigasi Risiko Fiskal

Kementerian Keuangan juga memperkuat mitigasi risiko fiskal daerah akibat bencana melalui peluncuran Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience atau ARISE.

Program tersebut diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan ARISE dirancang untuk menyediakan informasi komprehensif mengenai bahaya atau ancaman (hazard), paparan (exposure), kerentanan (vulnerability), kerugian ekonomi, serta dampak fiskal akibat bencana.

“Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperkuat perencanaan mitigasi, kesiapan pembiayaan, dan strategi risk transfer sebelum bencana terjadi,” ujar Nufransa.

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2026 Tumbuh 27 Persen

DJP mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan atau year-on-year (YoY).

Meski mencatat pertumbuhan tinggi, otoritas pajak masih memproyeksikan penerimaan negara dari pajak berisiko meleset dari target hingga akhir 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Namun, berdasarkan outlook, penerimaan diproyeksikan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, terdapat potensi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp46,9 triliun.

Apabila mengacu pada realisasi Agustus 2025 sebesar Rp1.135,4 triliun, estimasi penerimaan pajak Agustus 2026 tercatat sebesar Rp1.441,9 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan sekitar 61,15% dari target APBN 2026.

Ujian Profesi Konsultan Pajak Wajib Digelar Sebelum 2027

PMK 55/2026 juga mewajibkan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026.

Ujian profesi tersebut menjadi salah satu persyaratan baru untuk memperoleh izin konsultan pajak.

Ujian profesi konsultan pajak berbeda dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mendapatkan SKK.

“Penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dari perubahan sistem kompetensi profesi perpajakan, baik bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Pita Cukai Tidak Lagi Wajib Menggunakan Hologram

Perkembangan lain datang dari sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah melalui PMK 57/2026 mengubah ketentuan mengenai fitur keamanan pada pita cukai.

Salah satu perubahan utamanya adalah hologram tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum pada pita cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berarti penggunaan hologram dihapus sepenuhnya.

Pemerintah masih dapat menggunakan hologram apabila dinilai diperlukan sebagai fitur pengamanan.

“Ketentuan tersebut tidak berarti hologram dilarang digunakan, melainkan hologram tidak lagi ditetapkan sebagai unsur minimum yang wajib ada,” ujar Budi Prasetiyo.

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan perubahan kebijakan perpajakan yang cukup luas pada awal September 2026. Salah satu yang utama adalah penguatan aturan mengenai kompetensi, pendaftaran, dan pengawasan kuasa wajib pajak melalui PMK 55/2026.

Exit mobile version