website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 23, 2026
in Internasional
0 0
0
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CANBERRA – Pemerintah Federal Australia resmi mengambil langkah intervensi fiskal darurat dengan memperpanjang masa berlaku pemangkasan tarif cukai Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan taktis ini diambil guna memproteksi daya beli domestik dari hantaman volatilitas harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik yang kian dinamis.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengonfirmasi bahwa relaksasi instrumen cukai ini akan berlanjut selama satu bulan penuh, efektif mulai 1 Juli hingga 2 Agustus 2026. Kendati demikian, guna menjaga stabilitas postur anggaran jangka panjang, besaran insentif yang dikucurkan kali ini akan disesuaikan secara bertahap lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya.

Baca Juga: Pajak: Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

Sejak April lalu, publik Australia telah menikmati manfaat pemotongan pajak bahan bakar sebesar 32 sen per liter. Kebijakan protektif tersebut awalnya dirancang sebagai bantalan ekonomi saat harga minyak mentah dunia melonjak tajam akibat eskalasi konflik di Timur Tengah serta disrupsi jalur pasokan internasional menyusul penutupan Selat Hormuz.

“Meskipun terjadi penurunan harga bensin yang signifikan dan menggembirakan baru-baru ini, kami menyadari masyarakat masih berada di bawah tekanan.”

— Anthony Albanese, Perdana Menteri Australia

Strategi Gradual Mencegah Panic Buying dan Dampak Perekonomian

Memasuki fase perpanjangan per 1 Juli, nilai diskon cukai disesuaikan menjadi 16 sen per liter, baik untuk komoditas bensin maupun solar. Melalui kalkulasi otoritas, pemotongan tarif ini diproyeksikan tetap mampu memangkas pengeluaran pengisian tangki kendaraan standar volume 65 liter hingga AU$11 per transaksi, memberikan ruang fiskal tambahan bagi arus kas rumah tangga.

Dampak Fiskal: Selain menyasar kendaraan pribadi, pungutan jalan kendaraan berat juga dipotong 16 sen per liter, menelan biaya anggaran (*revenue forgone*) mencapai AU$400 juta atau setara Rp5 triliun.

Baca Juga: Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

Menteri Keuangan Jim Chalmers menegaskan bahwa reduksi besaran insentif secara gradual ini sengaja dirancang untuk menghindari lonjakan antrean atau *panic buying* di berbagai stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) sebelum masa diskon berakhir sepenuhnya. Mengingat cadangan energi domestik berada dalam level aman, kabinet mengimbau pelaku industri ritel dan logistik untuk tetap beroperasi secara wajar tanpa perlu melakukan aksi penimbunan komoditas.

Sumber Terkait:

  • Australian Government – Prime Minister of Australia
  • Australian Government – The Treasury
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version