website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Moncer, Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Moncer, Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menutup tahun anggaran 2025 dengan kinerja fiskal yang impresif. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil menembus angka Rp5,18 triliun, melampaui target yang sebelumnya dipatok sebesar Rp4,58 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengungkapkan bahwa capaian surplus ini didorong oleh optimalisasi penerimaan pajak daerah. Tercatat, setoran pajak daerah menyentuh angka Rp4,21 triliun. Angka ini setara dengan 113,60% dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp3,71 triliun.

“Ini hasil kerja bersama serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.”

— Subhan Nor Yaumil, Kepala Bapenda Kalsel

Baca Juga: Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5% Resmi Diperpanjang

Pajak Bahan Bakar Jadi Primadona

Dalam rinciannya, hampir seluruh sektor pajak daerah menunjukkan tren positif. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi kontributor yang paling menonjol dengan realisasi mencapai Rp2,82 triliun, atau 118,58% dari target.

Sektor kendaraan lainnya juga mencatatkan kinerja hijau. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi sebesar Rp389,03 miliar (117,89%), sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp606,48 miliar (101,08%).

Kinerja Sektor Air: Pajak Air Permukaan (PAP) tembus 113,87% dan Pajak Air Bawah Tanah melonjak hingga 141,04% dari target.

Baca Juga: DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar Dialokasikan Khusus Awasi WP

Evaluasi Sektor yang Belum Maksimal

Kendati mayoritas sektor melampaui ekspektasi, Subhan tidak menampik adanya beberapa jenis pajak yang masih di bawah target (shortfall). Pajak Rokok tercatat baru mencapai 96,53%, sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tertahan di angka 81,79%.

“Untuk pajak yang belum optimal, akan kami evaluasi dan perkuat strategi pemungutannya agar ke depan dapat lebih maksimal,” tegasnya.

Secara agregat, total pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan hingga akhir 2025 terealisasi sebesar Rp10,94 triliun. Capaian ini setara dengan 103,99% dari target keseluruhan senilai Rp10,52 triliun, menegaskan kesehatan fiskal daerah yang terjaga dengan baik.

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tak Pakai Formulir 1770 Lagi, DJP Kenalkan Coretax ke TNI AU

Tak Pakai Formulir 1770 Lagi, DJP Kenalkan Coretax ke TNI AU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version