website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Menyapa UMKM: Petugas KPP Tanjung Pandan Turun Langsung ke Warung, Toko, dan Laundry

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 29, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak Menyapa UMKM: Petugas KPP Tanjung Pandan Turun Langsung ke Warung, Toko, dan Laundry
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG PANDAN,  — KPP Pratama Tanjung Pandan kembali menyapa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan langsung di tempat usaha pada 19 November 2025. Petugas mendatangi warung makan, toko kelontong, hingga usaha laundry.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan, Denny Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku UMKM memahami seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pendaftaran NPWP, perhitungan PPh Final 0,5%, dan pelaporan melalui Coretax.

“Dengan kegiatan Pajak Menyapa, kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan UMKM memahami hak serta kewajiban perpajakannya,” ujar Denny, dikutip dari DJP.

Selain itu, DJP turut mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen bagi PKP dalam menggunakan fasilitas perpajakan, seperti SKTD dan RKIP yang valid.

Baca Juga: PKP Perlu SKTD & RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Edukasi Hak dan Kewajiban UMKM

Dalam kunjungan tersebut, penyuluh pajak memberikan edukasi lengkap tentang cara mendaftarkan NPWP, mekanisme perhitungan PPh Final 0,5%, ambang batas omzet Rp500 juta, serta tata cara pelaporan pajak melalui Coretax DJP.

“UMKM tidak perlu takut. PPh Final hanya 0,5% dari omzet bagi yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta,” tambah Denny.

Baca Juga: Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

UMKM Merasa Terbantu

Lenny Marlia, pemilik usaha laundry, menyampaikan apresiasinya atas edukasi yang diberikan.

“Penjelasan petugas sangat jelas dan detail. Saya jadi lebih paham apa saja kewajiban pajak yang harus saya jalankan,” ujarnya.

Program Berkelanjutan

DJP menjelaskan bahwa Pajak Menyapa merupakan program rutin untuk membantu UMKM meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajaknya.

“Pajak Menyapa menjadi jembatan agar UMKM tidak lagi merasa terbebani, tetapi terbantu memahami aturan yang berlaku.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version