website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 14, 2026
in Regional
0 0
0
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggulirkan kebijakan stimulan fiskal besar-besaran untuk merangsang kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 5 September 2026, masyarakat diberikan keringanan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak secara signifikan.

Kebijakan strategis ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mengakselerasi penyerapan pendapatan daerah. Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa fasilitas insentif ini mencakup pembebasan denda tunggakan secara total serta diskon khusus untuk pembayaran pokok pajak.

Baca Juga: Pajak Daerah Makassar Ditagih Paksa Bersama Kejaksaan Incar Penunggak Jumbo

“Kami ingin memberikan stimulus dan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa diberatkan dengan beban sanksi atau denda tunggakan.”

— Andi Irman, Kepala Bapenda Sulteng

Rincian Diskon Pokok dan Hadiah Umrah Gratis

Landasan hukum program pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-G.ST/2026. Secara terperinci, Pemprov Sulteng membebaskan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan non-baru. Selain itu, wajib pajak yang mengendapkan tunggakan hingga tahun pajak 2025 berhak memperoleh pemangkasan pokok pajak hingga 50 persen, disertai pembebasan denda SWDKLLJ.

Insentif Spesial: Wajib pajak patuh berkesempatan memenangkan hadiah undian umrah gratis dari Pemprov Sulawesi Tengah sebagai bentuk apresiasi tinggi.

Baca Juga: Pajak PPh 22 Marketplace Fiskus Beberkan Syarat Dokumen dan Bebas Potong Bagi Seller

Guna memastikan kelancaran alur pelayanan pembayaran di lapangan, Bapenda Sulteng memperkuat koordinasi sinergis bersama Ditlantas Polda Sulteng, UPTD Samsat, dan PT Jasa Raharja. Tak hanya menyajikan kelonggaran beban fiskal, pemerintah daerah juga menyiapkan reward istimewa berupa undian umrah gratis bagi warga yang terbukti konsisten dan taat membayar pajak tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version