Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Bisa Dibayar Tanpa KTP Lama hingga Akhir 2026

JAKARTA – Pembayaran pajak kendaraan bekas di Jawa Tengah tetap dapat dilakukan meski pemilik baru belum memegang KTP orang yang namanya masih tercantum pada STNK. Kemudahan ini berlaku untuk pengesahan STNK tahunan sampai 31 Desember 2026 dan ditujukan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan proses balik nama.

Fasilitas tersebut khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Karena itu, kelonggaran persyaratan ini tidak otomatis berlaku untuk seluruh urusan administrasi kendaraan. Masa kelonggaran tersebut berakhir pada 31 Desember 2026.

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan Selama Masa Kebijakan

Untuk menggunakan kemudahan tersebut, pemohon perlu membawa STNK asli dan KTP asli milik pemohon atau pihak yang menguasai kendaraan. Pemohon juga harus mengisi surat pernyataan yang disediakan melalui pelayanan Samsat.

Dengan persyaratan itu, pengesahan STNK tahunan tetap dapat diproses walaupun KTP orang yang namanya tercantum pada dokumen kendaraan tidak dibawa. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi pembeli kendaraan bekas yang belum menuntaskan perubahan data kepemilikan.

Aturan Umum Administrasi Kendaraan Tetap Berlaku

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa ketentuan dasar administrasi kendaraan mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam ketentuan umum tersebut, dokumen yang perlu disiapkan meliputi formulir permohonan, STNK asli, KTP asli yang sesuai dengan STNK, serta TBPKP. Bila pengurusan diwakilkan, diperlukan dokumen kuasa yang dibubuhi meterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa.

Untuk pengesahan STNK tahunan, Korlantas Polri menetapkan kelonggaran khusus sehingga KTP pemilik sebelumnya tidak diwajibkan. Christopher menyatakan masa berlakunya dibatasi hingga 31 Desember 2026.

Balik Nama Tetap Wajib Diselesaikan pada 2027

Kemudahan pembayaran pajak tahunan ini tidak menghapus kewajiban perubahan kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan bekas tetap harus menyelesaikan proses balik nama pada 2027.

Dengan demikian, pengecualian KTP hanya membantu proses pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan selama masa kebijakan. Untuk administrasi kendaraan selain pembayaran pajak tahunan, persyaratan normal tetap berlaku.

Sumber: Bapenda Jateng Izinkan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Exit mobile version