website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Sahkan UU Baru, Angola Siapkan Ekosistem Hukum dan Iklim Pajak Ramah Startup

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 5, 2026
in Internasional
0 0
0
Sahkan UU Baru, Angola Siapkan Ekosistem Hukum dan Iklim Pajak Ramah Startup
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUANDA – Majelis Nasional Angola mengambil langkah progresif dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Startup secara bulat melalui 181 suara mutlak. Keputusan bersejarah ini membuka jalan bagi terbentuknya rezim hukum yang spesifik untuk melindungi serta mendorong perusahaan inovatif, sekaligus merancang ekosistem pajak yang terstruktur di negara kawasan Afrika Barat tersebut.

Baca Juga: Pajak Daerah Sussex & Surrey Naik Maksimal, Badenoch Tetap Bela Janji Konservatif

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Angola, Rui Miguêns de Oliveira, memaparkan bahwa beleid ini hadir secara strategis untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama ini menjadi hambatan bagi para pelaku usaha. Langkah ini dinilai krusial guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjadi katalisator bagi lompatan inovasi teknologi. Di sisi lain, regulasi ini diyakini mampu mengakselerasi dinamika ekonomi, menyerap tenaga kerja terampil, serta mendorong formalisasi aktivitas bisnis di mata otoritas pajak nasional.

“Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum, ekonomi, dan pajak (fiskal) yang sangat menguntungkan bagi kemunculan serta konsolidasi perusahaan-perusahaan inovatif di dalam negeri.”

— Ireno Nambalo, Anggota Majelis Nasional Angola

Batasan Pendapatan dan Pemisahan Entitas Bisnis

Guna memberikan ruang bernapas bagi perusahaan perintis, regulasi terbaru ini menetapkan batasan peredaran bruto (omzet) tahunan maksimal setara dengan 3,5 juta dolar AS. Menariknya, pemerintah sama sekali tidak mematok nilai batas bawah pendapatan minimum. Artinya, inisiatif rintisan yang belum mencetak keuntungan pun tetap sah diakui dalam kategori startup, membebaskan mereka dari tekanan kewajiban perpajakan dini yang sering kali mencekik.

Baca Juga: Nasib Deposit Pajak KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak

Diferensiasi Entitas: Model regulasi ini membedakan secara tegas antara startup dengan entitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus utama beleid ini dialokasikan khusus untuk bisnis teknologi dengan potensi pertumbuhan eksponensial berskala global.

Pemisahan entitas ini sangat penting dalam penentuan rezim perpajakan dan pemberian insentif di masa depan. Dengan tidak menyamaratakan startup dan UMKM konvensional, otoritas pajak dapat merancang paket keringanan fiskal (tax holiday atau tax allowance) yang lebih tepat sasaran bagi para pelopor teknologi.

Baca Juga: Polemik Pendanaan DSA: Nigel Farage Khawatir Pembayar Pajak Doncaster Terbebani

Melalui pengesahan undang-undang yang pro-inovasi ini, Angola secara agresif menyejajarkan diri dengan tren ekonomi digital internasional. Harmonisasi antara hukum komersial dan kelonggaran kebijakan pajak ini diharapkan mampu mengubah negara tersebut menjadi salah satu pusat lahirnya berbagai perusahaan rintisan berkelas dunia di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Angola (MINFIN)
  • Portal Resmi Pemerintah Republik Angola
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version