website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 21 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD

Penetapan Pajak Alat Berat sebagai Pajak Daerah Baru

Liora Angelica by Liora Angelica
August 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal ibu kota. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Penetapan Pajak Alat Berat sebagai Pajak Daerah Baru

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini dikenakan pada kepemilikan atau penguasaan alat berat bermesin, baik yang menggunakan roda maupun tidak, serta tidak melekat secara permanen pada lokasi tertentu. Alat berat yang dikenakan pajak ini sering digunakan dalam pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Beberapa alat yang termasuk dalam kategori ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.

Baca juga: PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Tak Bisa Disamakan

Siapa yang Dikecualikan dari Pajak Alat Berat?

Ada beberapa pengecualian dalam penerapan PAB ini. Pihak yang tidak dikenakan pajak meliputi:

  • Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI/Polri.
  • Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat

Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif pajak sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Pembayaran pajak dilakukan di muka setiap tahun, sejak wajib pajak sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

Contoh Perhitungan:

Jika sebuah excavator memiliki NJAB senilai Rp100 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:

Rp100 juta × 0,2% = Rp200 ribu per tahun

Baca juga: Puan Maharani Menyatukan Aspirasi: Anggaran dan Aturan Bukan Hal Mudah

Pendaftaran dan Pelaporan Pajak Alat Berat

Pendaftaran dan pelaporan Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi Pemprov DKI di [pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id). Proses ini disediakan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara online.

Manfaat Pajak Alat Berat bagi Pembangunan Daerah

Semua penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap pajak ini dapat membantu mempercepat pembangunan dan memperkuat ekonomi ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak terhadap PAB tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi langsung dalam menciptakan Jakarta sebagai kota yang lebih modern dan berdaya saing global.
 
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version