website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan PKB, Pemda Turunkan Samsat Keliling untuk Layani WP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 16, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan PKB, Pemda Turunkan Samsat Keliling untuk Layani WP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menurunkan layanan Samsat keliling hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini ditempuh untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar menilai pendekatan proaktif ini efektif dalam memperluas jangkauan layanan administrasi pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Dengan jarak kurang lebih 75 kilometer dari Samsat induk, kehadiran Samsat keliling sangat membantu masyarakat.”

— Abdul Wahab Hasan Sulur, Kepala Bapenda Sulbar

Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menjelaskan, sebelumnya masyarakat di sejumlah kecamatan harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer hanya untuk melakukan pembayaran PKB. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu hambatan kepatuhan, terutama bagi warga di wilayah yang jauh dari pusat layanan.

Baca Juga: Pajak Dewan Ganda untuk Rumah Kedua Tetap Berlaku

Himpun Rp13,83 Juta dalam Sehari

Samsat keliling terbaru digelar di halaman Kantor Camat Sampaga. Dalam kegiatan tersebut, petugas UPTD Pelayanan Pajak Mamuju melayani pembayaran dari 41 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

Dari total transaksi tersebut, penerimaan PKB yang berhasil dihimpun mencapai Rp13,83 juta. Angka ini menunjukkan bahwa ketika layanan didekatkan ke masyarakat, potensi penerimaan dapat dioptimalkan secara signifikan.

Abdul menilai antusiasme warga menjadi indikator bahwa pendekatan jemput bola memang tepat sasaran. Pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan juga membuat proses pembayaran berjalan lancar tanpa antrean panjang.

Baca Juga: Tolak Usulan Pajak Liburan di Inggris, Pengusaha Mendesak

Dorong Kepatuhan dan PAD

Pemprov Sulbar meyakini peningkatan kesadaran wajib pajak akan berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). PKB selama ini menjadi salah satu kontributor utama dalam struktur pajak daerah.

Melalui program Samsat keliling, Bapenda berharap hambatan geografis tidak lagi menjadi alasan keterlambatan pembayaran pajak. Pelayanan yang proaktif dan responsif diyakini mampu membangun budaya kepatuhan yang lebih baik di tengah masyarakat.

Strategi Jemput Bola: Pelayanan yang didekatkan ke wajib pajak dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu masyarakat datang ke kantor Samsat.

Ke depan, Bapenda Sulbar berencana menggencarkan layanan serupa ke berbagai kecamatan lainnya untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak. Dengan cakupan yang semakin luas, pemerintah daerah optimistis setoran PKB akan meningkat dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Optimalisasi PKB tidak hanya berfungsi meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Baca Juga: Dewan Kota Bristol Naikkan Pajak 4,99%


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version