website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 29, 2026
in Regional
0 0
0
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELUK KUANTAN – Otoritas perpajakan terus menelurkan strategi ekspansif untuk mendekatkan diri dengan ekosistem ekonomi daerah. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan resmi menjalin sinergi taktis dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi guna mengaselerasi literasi dan kepatuhan perpajakan di sektor pariwisata lokal.

Kolaborasi ini memanfaatkan momentum perhelatan akbar Festival Pacu Jalur yang dijadwalkan bergulir pada Agustus 2026 mendatang. Sebagai agenda budaya nasional yang telah menembus radar pariwisata internasional, festival ini dinilai menjadi ruang strategis bagi otoritas untuk mengintegrasikan layanan administrasi negara ke tengah-tengah pusat keramaian publik.

Baca Juga: Pajak: Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Melalui kehadiran stan pelayanan mandiri di area festival, masyarakat serta pelaku usaha mikro dapat dengan mudah mengakses konsultasi perpajakan secara gratis. Langkah jemput bola ini sengaja diambil demi memangkas jarak geografis maupun birokratis yang kerap menjadi kendala bagi wajib pajak di daerah.

“Festival Pacu Jalur ini menjadi momentum warga Kuantan Singingi berkumpul dalam jumlah besar. Kehadiran stan pajak di lokasi kegiatan akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi pajak, sekaligus menikmati kemeriahan festival.”

— Alan Afriyanto, Kepala KP2KP Teluk Kuantan

Sinergi Lintas Sektoral dan Penguatan Akuntabilitas Bendahara

Dukungan penuh terhadap inisiatif ini juga disuarakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, Emmerson. Pihaknya berkomitmen mengalokasikan titik lokasi stan yang strategis di pusat perhelatan agar mudah dijangkau oleh ratusan ribu pengunjung, baik domestik maupun mancanegara, yang memadati arena Pacu Jalur.

Baca Juga: Pajak: Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

Selain fokus pada edukasi massa selama festival, jalinan kemitraan kedua instansi ini dirancang untuk jangka panjang. Program kerja sama ke depan mencakup pembinaan intensif bagi para pelaku industri kreatif dan perhotelan, serta asistensi teknis pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Pariwisata itu sendiri.

Edukasi Berkelanjutan: Pembinaan wajib pajak di sektor pariwisata dan penguatan kapasitas bendahara instansi menjadi kunci utama dalam mengamankan potensi penerimaan negara dari perputaran ekonomi kreatif.

Melalui penetrasi edukasi berbasis komunitas dan budaya ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap mampu menumbuhkan kesadaran pajak secara organik. Integrasi antara pelestarian tradisi lokal dan pemenuhan kewajiban fiskal ini diyakini akan menjadi fondasi kokoh untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026

Recent News

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version