SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kereta gandengan atau kereta tempelan truk. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena kereta gandengan tidak dapat beroperasi tanpa kepala truk sehingga dianggap tidak tepat diperlakukan sebagai kendaraan bermotor tersendiri.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aptrindo Tanjung Emas Semarang Supriyono menjelaskan kereta gandengan truk kini turut dikenai opsen PKB. Akibatnya, tagihan pajak kendaraan tersebut melonjak cukup signifikan.
“Dulu gandengan tidak ada opsen. Sekarang dikenakan. Logikanya kendaraan tiap tahun harganya turun, ini malah pajaknya naik lagi.”
— Supriyono
Menurut Supriyono, sebelum kebijakan opsen diterapkan, besaran PKB untuk kereta gandengan berkisar sekitar Rp600.000 per unit. Namun setelah adanya opsen, tagihan pajaknya meningkat menjadi sekitar Rp1,6 juta per unit.
Ratusan Truk Belum Bisa Bayar PKB
Kenaikan pajak tersebut berdampak pada ratusan unit truk trailer dan angkutan peti kemas yang belum dapat melunasi PKB, terutama untuk pembayaran PKB lima tahunan.
Meski pemerintah memberikan relaksasi PKB sebesar 5%, Supriyono menilai kebijakan tersebut belum cukup meringankan beban para pelaku usaha angkutan barang.
Selain masalah opsen, pelaku usaha juga menghadapi kendala lain akibat perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Perubahan KBLI Picu Kendala Administrasi
Sebelumnya, angkutan peti kemas masih dapat menggunakan KBLI 49431 sebagai angkutan barang umum. Namun mulai Januari 2026, angkutan peti kemas di Jawa Tengah diwajibkan menggunakan KBLI 49432 sebagai angkutan barang khusus.
Perubahan ini menimbulkan kendala administrasi, terutama dalam proses perpanjangan PKB lima tahunan.
Hal tersebut terjadi karena perubahan KBLI menyebabkan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan tidak dapat diterbitkan. Padahal, rekomendasi tersebut menjadi syarat penting dalam proses pembayaran PKB lima tahunan.
Sementara itu, pembayaran PKB tahunan masih dapat dilakukan seperti biasa.
Aptrindo Minta Evaluasi Kebijakan
Supriyono menjelaskan proses perubahan KBLI dari angkutan umum menjadi angkutan khusus membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui proses perizinan di tingkat kementerian.
Di sisi lain, jika pengusaha tidak mengikuti aturan tersebut maka kendaraan harus menggunakan pelat putih yang berpotensi membuat beban pajak menjadi lebih mahal.
“Harusnya jauh-jauh hari disosialisasikan dulu baru diterapkan. Harapan kami kebijakan KBLI khusus bisa ditunda satu tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Aptrindo Jateng-DIY Bambang Widjanarko menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meminta audiensi terkait persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian mengenai kebijakan opsen PKB serta memperbaiki proses birokrasi yang dinilai masih memberatkan pelaku usaha angkutan barang.
“Kalau aturan ini secara nasional mungkin lebih mudah diterima. Tapi ini hanya di Jateng, sementara kami juga membandingkan dengan provinsi lain yang diskonnya lebih besar,” ujarnya.
