website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 6, 2026
in Regional
0 0
0
Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kereta gandengan atau kereta tempelan truk. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena kereta gandengan tidak dapat beroperasi tanpa kepala truk sehingga dianggap tidak tepat diperlakukan sebagai kendaraan bermotor tersendiri.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aptrindo Tanjung Emas Semarang Supriyono menjelaskan kereta gandengan truk kini turut dikenai opsen PKB. Akibatnya, tagihan pajak kendaraan tersebut melonjak cukup signifikan.

“Dulu gandengan tidak ada opsen. Sekarang dikenakan. Logikanya kendaraan tiap tahun harganya turun, ini malah pajaknya naik lagi.”

— Supriyono

Menurut Supriyono, sebelum kebijakan opsen diterapkan, besaran PKB untuk kereta gandengan berkisar sekitar Rp600.000 per unit. Namun setelah adanya opsen, tagihan pajaknya meningkat menjadi sekitar Rp1,6 juta per unit.

Baca Juga: Tagihan Pajak Dewan di Sheffield Akan Naik Sebesar 4,99%

Ratusan Truk Belum Bisa Bayar PKB

Kenaikan pajak tersebut berdampak pada ratusan unit truk trailer dan angkutan peti kemas yang belum dapat melunasi PKB, terutama untuk pembayaran PKB lima tahunan.

Meski pemerintah memberikan relaksasi PKB sebesar 5%, Supriyono menilai kebijakan tersebut belum cukup meringankan beban para pelaku usaha angkutan barang.

Selain masalah opsen, pelaku usaha juga menghadapi kendala lain akibat perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga: Dewan Menghadapi Kebangkrutan Setelah Kenaikan Pajak Dikonfirmasi

Perubahan KBLI Picu Kendala Administrasi

Sebelumnya, angkutan peti kemas masih dapat menggunakan KBLI 49431 sebagai angkutan barang umum. Namun mulai Januari 2026, angkutan peti kemas di Jawa Tengah diwajibkan menggunakan KBLI 49432 sebagai angkutan barang khusus.

Perubahan ini menimbulkan kendala administrasi, terutama dalam proses perpanjangan PKB lima tahunan.

Hal tersebut terjadi karena perubahan KBLI menyebabkan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan tidak dapat diterbitkan. Padahal, rekomendasi tersebut menjadi syarat penting dalam proses pembayaran PKB lima tahunan.

Sementara itu, pembayaran PKB tahunan masih dapat dilakukan seperti biasa.

Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Sisir Vila Tak Berizin untuk Genjot PAD

Aptrindo Minta Evaluasi Kebijakan

Supriyono menjelaskan proses perubahan KBLI dari angkutan umum menjadi angkutan khusus membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui proses perizinan di tingkat kementerian.

Di sisi lain, jika pengusaha tidak mengikuti aturan tersebut maka kendaraan harus menggunakan pelat putih yang berpotensi membuat beban pajak menjadi lebih mahal.

“Harusnya jauh-jauh hari disosialisasikan dulu baru diterapkan. Harapan kami kebijakan KBLI khusus bisa ditunda satu tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Aptrindo Jateng-DIY Bambang Widjanarko menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meminta audiensi terkait persoalan tersebut.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian mengenai kebijakan opsen PKB serta memperbaiki proses birokrasi yang dinilai masih memberatkan pelaku usaha angkutan barang.

“Kalau aturan ini secara nasional mungkin lebih mudah diterima. Tapi ini hanya di Jateng, sementara kami juga membandingkan dengan provinsi lain yang diskonnya lebih besar,” ujarnya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version