JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2026 yang memperbarui aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon nasional. Penerbitan regulasi terbaru ini dirancang untuk menyelaraskan kerangka kerja bursa karbon dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Langkah penyelarasan ini menjadi landasan krusial dalam memperkuat infrastruktur pasar karbon domestik serta mendukung pencapaian target iklim nasional secara terukur.
“Bahwa untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” bunyi pertimbangan POJK 10/2026.
Penggunaan Sistem SRUK dan Perluasan Lingkup Unit Karbon
POJK 10/2026 secara langsung mengamandemen dan merubah sejumlah pasal yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/2023. Salah satu poin perubahan paling substansial adalah penetapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem pencatatan utama untuk unit karbon yang ditransaksikan di bursa karbon, menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain memperbarui sistem registri, beleid ini juga mengatur mekanisme khusus terkait tata cara perdagangan unit karbon asal luar negeri yang tidak terdaftar pada SRUK. Pada saat yang sama, OJK memperluas cakupan unit karbon yang sah diperdagangkan oleh penyelenggara bursa karbon.
Kini, portofolio unit karbon di bursa mencakup kuota emisi gas rumah kaca (GRK), Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) GRK, hingga instrumen non-SPE GRK.
Tata Cara Pelaporan dan Integrasi Perlindungan Konsumen
Dalam aturan baru ini, OJK turut menetapkan standar tata cara penyampaian pelaporan berkala yang wajib diserahkan oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait guna menjamin transparansi operasional.
Poin krusial lain yang ditambahkan dalam POJK 10/2026 adalah penerapan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketentuan perlindungan ini diwajibkan secara mengikat bagi seluruh pelaku dan pihak yang terlibat dalam aktivitas transaksi di bursa karbon.
Mekanisme Batas Emisi dan Komitmen Pasar Karbon Indonesia
Pembaruan regulasi ini menegaskan komitmen Indonesia di panggung internasional dalam menekan tingkat emisi GRK. Perdagangan karbon sendiri beroperasi sebagai mekanisme berbasis pasar untuk memperjualbelikan unit karbon yang merepresentasikan bukti pengurangan atau penyerapan emisi terverifikasi.
Dalam skema teknisnya, sektor-sektor penghasil emisi utama seperti industri, energi, dan transportasi diberikan alokasi kuota emisi (*cap*) sebagai ambang batas maksimal emisi operasional.
Jika emisi riil suatu perusahaan berada di bawah batas alokasi, kelebihan atau surplus tersebut dapat dijual dalam bentuk unit karbon. Sebaliknya, perusahaan yang melampaui batas wajib membeli unit karbon tambahan di bursa untuk memenuhi kepatuhan regulasi.













