website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 27 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

OJK Perbarui Aturan Perdagangan Karbon Lewat POJK 10/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 27, 2026
in Nasional
0 0
0
OJK Perbarui Aturan Perdagangan Karbon Lewat POJK 10/2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2026 yang memperbarui aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon nasional. Penerbitan regulasi terbaru ini dirancang untuk menyelaraskan kerangka kerja bursa karbon dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Langkah penyelarasan ini menjadi landasan krusial dalam memperkuat infrastruktur pasar karbon domestik serta mendukung pencapaian target iklim nasional secara terukur.

“Bahwa untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” bunyi pertimbangan POJK 10/2026.

Penggunaan Sistem SRUK dan Perluasan Lingkup Unit Karbon

POJK 10/2026 secara langsung mengamandemen dan merubah sejumlah pasal yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/2023. Salah satu poin perubahan paling substansial adalah penetapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem pencatatan utama untuk unit karbon yang ditransaksikan di bursa karbon, menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain memperbarui sistem registri, beleid ini juga mengatur mekanisme khusus terkait tata cara perdagangan unit karbon asal luar negeri yang tidak terdaftar pada SRUK. Pada saat yang sama, OJK memperluas cakupan unit karbon yang sah diperdagangkan oleh penyelenggara bursa karbon.

Kini, portofolio unit karbon di bursa mencakup kuota emisi gas rumah kaca (GRK), Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) GRK, hingga instrumen non-SPE GRK.

Baca Juga: Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

Tata Cara Pelaporan dan Integrasi Perlindungan Konsumen

Dalam aturan baru ini, OJK turut menetapkan standar tata cara penyampaian pelaporan berkala yang wajib diserahkan oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait guna menjamin transparansi operasional.

Poin krusial lain yang ditambahkan dalam POJK 10/2026 adalah penerapan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketentuan perlindungan ini diwajibkan secara mengikat bagi seluruh pelaku dan pihak yang terlibat dalam aktivitas transaksi di bursa karbon.

Baca Juga: Purbaya Ungkap 7 Strategi Dongkrak Pendapatan Negara

Mekanisme Batas Emisi dan Komitmen Pasar Karbon Indonesia

Pembaruan regulasi ini menegaskan komitmen Indonesia di panggung internasional dalam menekan tingkat emisi GRK. Perdagangan karbon sendiri beroperasi sebagai mekanisme berbasis pasar untuk memperjualbelikan unit karbon yang merepresentasikan bukti pengurangan atau penyerapan emisi terverifikasi.

Dalam skema teknisnya, sektor-sektor penghasil emisi utama seperti industri, energi, dan transportasi diberikan alokasi kuota emisi (*cap*) sebagai ambang batas maksimal emisi operasional.

Jika emisi riil suatu perusahaan berada di bawah batas alokasi, kelebihan atau surplus tersebut dapat dijual dalam bentuk unit karbon. Sebaliknya, perusahaan yang melampaui batas wajib membeli unit karbon tambahan di bursa untuk memenuhi kepatuhan regulasi.

Sumber Terkait:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

July 27, 2026
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

July 27, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

DPRD Badung Desak Audit PBB-P2 Demi Tahan Kebocoran PAD

July 27, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Bapenda Lubuk Linggau Sisir Penunggak Pajak Lewat Skema Door to Door

July 27, 2026

Recent News

Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

Purbaya Jamin Tak Kejar Orang Kaya Asal Taat Bayar Pajak

July 27, 2026
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Bansos & Subsidi

July 27, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

DPRD Badung Desak Audit PBB-P2 Demi Tahan Kebocoran PAD

July 27, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Bapenda Lubuk Linggau Sisir Penunggak Pajak Lewat Skema Door to Door

July 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version